Ancaman Pidana dan Tuntutan atas Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika untuk Barang Bukti Paket Kecil Tidak Ditemukan di Badan
01/04/20Oleh : Fao***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya ancaman & tuntutan pasal 114 ( 1 ) Jo 112 ( 1 )
tolong jelaskan ancaman nya berapa dan tuntutan nya berapa???
BB tidak dibadan
BB paket kecil seharga 200 ribu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fao*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rahmad Syafaat Habibi. S.H. (Penyuluh Hukum Pertama)
Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id.
Seperti yang Anda tanyakan mengenai berapa ancaman atau tuntutan pasal 114 (1) jo 112 (1) namun dari pertanyaan tersebut Anda tidak menjelaskan lebih jauh bahwa dari undang-undang manakah pasal yang anda maksud. Namun saya menyimpulkan bahwa yang Anda maksud adalah Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berikut saya sampaikan bunyi Pasal 114 dan 112 dari Undang-Undang Narkotika:
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112
(3) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian mengenai pertanyaan Anda BB (Barang Bukti) tidak dibadan, BB paket kecil seharga 200 ribu. Saya masih belum paham dari maksud pertanyaan Anda. Karena Anda mengatakan bahwa BB tidak dibadan (tersangka) tapi kemudian Anda mengatakan bahwa BB yang diambil Polisi dari Tersangka BB paket kecil senilai 200 ribu, hal ini tentu pernyataan yang kontradiksi.
Lagipula dalam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika memang tidak menentukan hukuman berdasarkan harga dari narkotika, yang menjadi dasar hukuman adalah jenis narkotika dan berat narkotika tersebut.
Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!