Pemakaian Tanah Sawah Milik Istri untuk Menjamin Utang Suami dalam Perkawinan Siri dan Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP)
01/08/22
Oleh : Jar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Latar belakangnya ibu saya adalah seorang janda karena cerai mati. Lalu menikah lagi dengan status perkawinan siri. Dalam beberapa bulan pernikahan yang statusnya siri tersebut suami ibu saya berprofesi sebagai tengkulak padi. Hingga tiba saatnya suami ibu saya membeli padi dari petani dengan pembayaran tempo, akan tetapi dia ingkar dan tidak bisa membayar padi petani itu. Hingga si petani menuntut jaminan untuk hutang dari pembelian padinya, karena suami ibu saya tidak punya aset apapun untuk jadi jaminan akhirnya aset milik ibu saya yang berupa tanah sawah dijadikan jaminan olehnya. Ibu saya yang tidak bisa membaca disuruh untuk menandatangani kwitansi perjanjian jaminan tersebut, dengan rayuan dan tipuan suaminya ibu saya pun menandatangani kwitansi jaminan itu. Hingga terjadi perceraian ibu saya baru sadar bahwa ia ditipu dan dirugikan, karena secara tidak langsung hutang mantan suaminya itu jatuh kepada ibu saya. Apakah perbuatan mantan suaminya itu bisa dipidanakan dengan pasal 378 ? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaanya. Penting juga diketahui bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Meskipun nikah siri tidak dilarang secara implisit dalam agama, namun pernikahan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam nikah siri tidak ada pencatatan menurut peraturan perundang-undangan yang mana tidak dapat diterbitkan akta nikah. Ketiadaan akta nikah inilah yang menyebabkan tidak memiliki status hukum di hadapan negara. Adapun salah satu akibat hukumnya adalah tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum termasuk untuk harta. Oleh karenanya perbuatan mantan suami siri ibu anda dapat disangkakan terkait penipuan, merupakan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.” Oleh sebab itu, dari pertanyaan Saudara maka unsur yang harus dipenuhi apabila perkara menandatangani kwitansi jaminan dapat dilaporkan pidana apabila perjanjian jual beli tersebut telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga tandatangan dilaksanakan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
b. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!