Legalitas Biaya Layanan dan Bunga Tinggi pada Pinjaman Online yang Melebihi 50% dari Total Pinjaman
01/08/22Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya meminjam di aplikasi pinjamanan online terkenal tapi terdapat biaya layanan dengan jumlah yang sangat besar lebih dari 50% dari total pinjaman ditambah bunga... Apakah hal itu legal? Karena sangat memmberatkan. Saya baru sadar setelah membayar di angsuran ke dua
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pada dasarnya Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain. Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur. Dan pemberi pinjaman disebut kreditur. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan. Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari. Menurut hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang. Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Pasal 1131 KUHPerdata menentukan : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya. Dasar perjanjian Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata penetapan bunga dibagi menjadi dua yaitu penetapan bunga yang ditetapkan karena menurut pada penetapan undang-undang, dan bunga yang ditetapkan karena adanya perjanjian dan disepakati oleh para pihak, besaran bunga dan yang ditetapkan dan disepakati oleh para pihak tersebut harus dinyatakan secara tertulis di dalam perjanjian tersebut, besaran bunga yang ditetapkan dan disepakati oleh para pihak di dalam perjanjian diperbolehkan melampaui besaran bunga menurut undang-undang, hal ini dapat dilakukan di dalam berbagai hal selama hal tersebut bukan merupakan hal yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang (Pasal 1767 KUHPerdata). Namun apabila bunga yang diberikan oleh pemberi pinjaman dan diperjanjikan tidak ditentukan berapa besar bunga tersebut, maka penerima pinjaman hanya wajib membayar bunga menurut undang-undang (Pasal 1768 KUHPerdata).
Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Terkait biaya layanan dengan jumlah yang sangat besar lebih dari 50% dari total pinjaman ditambah bunga, legal tidaknya ada pengaturannya. Perlu diketahui bahwa biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bukan OJK. Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
3. Pengaturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!