Perubahan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian karena Dugaan Perselingkuhan Ibu dan Prosedur Pengajuan oleh Mantan Suami

01/08/22

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terima kasih sebelumnya atas jawabanya: Peristiwa ini terjadi pada peenikahan pasangan Muslim. Istri menggugat cerai suami dengan alasan suami tidak memberi nafkah. Pasangan ini memiliki anak usia 8 dan 6 tahun. Setelah putusan sidang bercerai, hak asuh anak diberikan kepada mantan istri. Jika dikemudian hari ada laporan bahwa sang istri terbukti berselingkuh, apakah keputusan hak asuh bisa berubah? Jika bisa berubah, bagaimana caranya sang mantan suami melaporkan bukti perselingkuhan istri tersebut agar nantinya hak asuh anak bisa berubah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak. Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan memperoleh Hak Anak lainnya. Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41). Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk yang beragama Islam, biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Berkaitan dengan pertanyaan yang anda sampaikan bahwa jika ada laporan sang istri terbukti berselingkuh, apakah keputusan hak asuh bisa berubah penjelasan Pasal 263 KUHAP diantaranya adalah sebagai berikut : Asas bahwa suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak bisa dirubah, berarti bahwa suatu perkara yang sama tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya ke pengadilan. Discleimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!