Perubahan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian karena Dugaan Perselingkuhan Ibu dan Prosedur Pengajuan oleh Mantan Suami
01/08/22Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terima kasih sebelumnya atas jawabanya:
Peristiwa ini terjadi pada peenikahan pasangan Muslim.
Istri menggugat cerai suami dengan alasan suami tidak memberi nafkah. Pasangan ini memiliki anak usia 8 dan 6 tahun.
Setelah putusan sidang bercerai, hak asuh anak diberikan kepada mantan istri.
Jika dikemudian hari ada laporan bahwa sang istri terbukti berselingkuh, apakah keputusan hak asuh bisa berubah?
Jika bisa berubah, bagaimana caranya sang mantan suami melaporkan bukti perselingkuhan istri tersebut agar nantinya hak asuh anak bisa berubah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak. Ketentuan
hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal
14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak “Setiap anak
berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri”. Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh
oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum
yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik
bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi
pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk
proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan
kemampuan, bakat, dan minat memperoleh pembiayaan hidup dari kedua
Orang Tuanya; dan memperoleh Hak Anak lainnya. Pengadilan memberikan
keputusannya (pasal 41). Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk
yang beragama Islam, biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan
pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal
105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum
berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun
maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Berkaitan dengan pertanyaan yang anda sampaikan bahwa jika ada laporan
sang istri terbukti berselingkuh, apakah keputusan hak asuh bisa berubah
penjelasan Pasal 263 KUHAP diantaranya adalah sebagai berikut : Asas bahwa
suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak bisa
dirubah, berarti bahwa suatu perkara yang sama tidak dapat diajukan untuk
kedua kalinya ke pengadilan.
Discleimer Jawaban Konsultasi hokum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hokum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!