Kedudukan Mobil Atas Nama Istri sebagai Harta Warisan Setelah Suami Meninggal Dunia
01/08/22Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Saya seorang istri mempunyai seorang anak perempuan, suami sudah meninggal, kami mempunyai mobil atas nama saya, apakah mobil tersebut termasuk dalam harta warisan yang harus dibagi
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang suadari Rika sampaikan melalui online kepada
kami : Sebelumnya kami akan mnejelaskan pengertian dari Harta peninggalan
adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah
harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan
yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan
penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang
berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang
berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk
diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka
harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus
dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau
haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan
harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah
terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama.
Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-
masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang
menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli
waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan
harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah
melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang
lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama
dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-
hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah
yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak.
Mengenai mobil yang saudari Rica persoalkan dalam persoalan warisan ini,
jelas bahwa mobil tersebut bukanlah harta warisan, kerena pemiliknya masih
hidup.
Demikian semoga bermanfaat
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana
putusan Pengadilan.
Dasar Hukum Pasal 1130 KUHPerdata dan Alquran, surat An-Nisa ayat 11
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!