Pengambilan Sertifikat KPR Subsidi yang Belum Balik Nama setelah Take Over dan Pelunasan serta Tanggung Jawab Bank atau Developer

01/08/22

Oleh : Jod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya telah membeli rumah KPR subsidi dengan cara take over melalu notaris dan saya telah melunasinya. Tetapi saat mau mengambil sertifikatnya ternyata sertifikatnya masih atas nama pemilik tanah belum balik nama ketangan yang pertama. Pertanyaan saya: 1. Sertifikat itu lebih baik diambil saja tapi masih nama pemilik tanah atau ditinggal di bank sampe selesai balik nama ketangan pertama? 2. Siapa yang berkewajiban dalam pengurusan balik nama, developer atau bank? 3. Apa yang harus saya lalukan kalau tidak ada kejelasan dari pihak bank ataupun developer? 4. Pasal berapa yang bisa saya pakai buat menuntut dan siapa yang harus saya tuntut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jod*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudara Jode S dari Propinsi Sumatera Selatan, yang telah memberikan pertanyaan online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjeaskan terkait KPR : Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Sebagai pelaku usaha, developer juga memiliki arti sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Modal awal developer adalah lokasi atau tanah yang akan dijadikan produk properti. Selain merencanakan pembangunan, developer juga menangani bidang marketing, khususnya marketing properti. Jadi tidak hanya membangun saja, namun juga bagaimana menginformasikan terkait properti ke konsumen. Developer Perumahan Bersubsidi Pengembang properti yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah sehingga menawarkan harga perumahan yang terjangkau dan dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terkait dengan pertanyaan anda kami coba mengulas yaitu : 1. Sertifikat Rumah KPR yang sudah anda beli melalui subsidi dengan cara take over, hendaknya harus diambil sambil anda melunaskan ke Bank. 2. Hak dan kewajiban Developer sesuai pasal 6 dan pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen. 3. Melpaorkan kepada pihak berwajib atau kepolisan atas ketidak jujuran Pengembang atau Developer 4. Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen huruf, 1,2, dan 3 yaitu : 1. Memberikan informasi dengan Hal. 3 dari 3 benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. 2. Itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya. dan 3. Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!