Hak Waris atas Harta Bawaan Istri Kedua Tanpa Anak dalam Perkawinan dengan Anak dari Istri Pertama
01/04/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah anak dari istri pertama punya hak atas harta bawaan istri ke dua,sedang kan istri ke dua tidak mempunyai anak,terus siapakah yang berhak atas harta bawaan istri ke dua,?,anak dari istri pertama atau kerbat dari keluarga istri ke dua
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Zainul Arifin kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait harta bawaan istri kedua apakah dapat diwariskan pada anak dari istri pertama karena istri kedua tidak mempunyai anak, atau dengan kata lain siapakah yang paling berhak atas harta bawaan dari istri kedua yang tidak mempunyai anak.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami jelaskan terlebih dahulu mengenai harta yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Terdapat dua jenis harta dalam perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta bersama. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan diatur berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sehubungan dengan hal tersebut pasangan suami-istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan:
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan catatan terkait Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Dengan demikian, perjanjian perkawinan juga kini dapat dibuat selama perkawinan berlangsung.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disampaikan bahwa harta bawaan istri kedua adalah sepenuhnya milik istri kedua kecuali ada perjanjian perkawinan baik dilakukan pada waktu, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Bila tidak ada perjanjian perkawinan maka pengaturan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait siapa yang berhak mewaris dari harta bawaan yang dibawa istri kedua dapat kami sampaikan bahwa harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan atau harta peninggalan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dengan demikian anak dari istri pertama karena tidak memiliki hubungan darah dengan istri kedua (pewaris) maka tidak berhak mewaris. Oleh karena itu, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga apabila dimasukkan dalam kategori maka yang berhak mewaris adalah :
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Jika Saudara beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan mengenai harta bawaan, yakni:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain [pasal 35 ayat (2) UU P erkawinan jo. pasal 87 ayat (1) KHI]
Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan [pasal 87 ayat (1) KHI]
Pasal pewarisan menurut sistem hukum Islam merujuk pada Pasal 174 ayat (2) KHI bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam kasus Saudara oleh karena istri kedua tidak mempunyai anak maka duda (yakni ayah Saudara) mendapat separuh dari harta peninggalan istri kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 179 KHI yang berbunyi :
“Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.”
Berdasarkan Pasal tersebut, maka yang berhak atas harta bawaan istri kedua adalah suami (duda) yang mendapat separuh bagian karena tidak ada anak. Anak dari istri pertama dapat memperoleh waris dari ayahnya yang merupakan suami (duda) yang ditinggal mati oleh istri kedua.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!