Penghapusan Uang Makan Berdasarkan Kehadiran yang Diberikan di Luar Upah oleh Perusahaan
01/04/20Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon bertanya,.
saya bekerja di suatu perusahaan yang memberikan memberikan uang makan diluar upah (berdasarkan kehadiran).
bolehkah perusahaan menghilangkan uang makan yang sudah diberikan..
terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait pengaturan uang makan menurut hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara normatif mengenai tunjangan makan.
Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa terkait dengan makan bagi pekerja, bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan kata lain, pengusaha wajib memberikan upah yang layak kepada pekerja. Adapun salah satu arti layak di sini adalah upah tersebut mampu mencukupi kebutuhan makan bagi pekerja.
Hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 88 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Pasal 94 UU Ketenagakerjaan mengatur
“dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”.
Namun, ada dasar hukum lain yang mengatur soal uang makan ini atau yang dikenal dengan tunjangan makan, yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan, dimana hal tersebut juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
SE MENAKERTRANS 1990 menyebut komponen upah adalah sebagai berikut:
a. Upah Pokok; adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap; adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Kasus pada pertanyaan Anda terkait perusahaan yang menghilangkan uang makan, jika ini dipertentangkan antara pekerja dan perusahaan maka merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan kepentingan. Pada dasarnya, jenis Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) itu meliputi (Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan:
a. perselisihan hak;
b. perselisihan kepentingan;
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3 UU PPHI).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI, jika memang ada perbedaan pendapat atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerjanya, maka keduanya wajib menyelesaikannya terlebih dahulu melalui perlindungan bipatrit.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (1), (3), dan (4) UU PPHI) diatur bahwa “Apabila perundingan bipartit ini gagal, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator untuk ditempuh jalur mediasi.”
Selanjutnya menurut Pasal 5 UU PPHI berbunyi
“Dalam hal perundingan di jalur tripartit ini masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”
Akan tetapi sebagai pengetahuan bahwa telah terbit jurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Nomor: 75/G/2013/ PHI.Sby, bahwa kenaikan uang makan bukanlah sebuah tuntutan hak normatif sehingga perselisihan yang timbul karenanya adalah merupakan perselisihan kepentingan.
Jadi terkait masalah anda, dapat disimpulkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan bahwa uang makan merupakan bagian dari upah, ada kemungkinan bahwa upah yang Anda terima sudah termasuk tunjangan makan bagi pekerja. Akan tetapi jika tidak termasuk pun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan, selama upah yang diberikan tidak di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan berdasarkan UU Perselisihan Industrial, jika kemudian uang makan itu dihilangkan maka itu merupakan suatu perselisihan kepentingan antara para pihak (pekerja dan perusahaan) diharapkan dapat berunding terlebih untuk mencari penyelesaian terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak. Saran kami apabila anda keberatan terhadap putusan perusahaan menghilangkan uang makan, anda dapat menemui pihak perusahaan dan memusyawarahkan hal tersebut guna mendapatkan penyelesaian terbaik.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!