Ketentuan Hukum Pidana atas Sindiran atau Penghinaan di Media Sosial Facebook
01/04/20Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya.. menyindir di sosial media.. menghina di sosial media Facebook apa itu ada hukum pidana nya?
Saya mengalami nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Siti Saodah dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Mohon maaf sebelumnya karena jawaban terlambat mungkin karena lembar pertanyaan terselip....
Menghina di Medsos
Pergaulan sosial dimasyarakat bertujuan meningkatkan hubungan silaturahmi dan kemaslahatan lainnya sesama manusia. Namun pada kenyataannya tidak seindah dengan yang diharapkan karena kadangkala menimbulkan pergesekan yaitu adanya komunikasi dan interaksi yang negatif yang menimbulkan ketersinggungan perasaan sehingga menjurus kepenghinaan terhadap seseorang. Hal tersebut dapat menyebabkan hubungan persahabatan menjadi retak. Kalau hanya ketersinggungan biasa mungkin secara hukum sulit dibuktikan. Karena pikiran atau isi hati seseorang tidak dapat di hukum. Sebagaimana pepatah hukum: “Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya (COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR)”.
Tetapi kalau hal tersebut sudah jelas orang tersebut melakukan penghinaan karena fisiknya alias body shaming. Apalagi dilakukan melalui media sosial (facebook). Ancaman hukuman menanti bagi pelakunya apalagi korbannya mereka yang dibawah umur atau ada kekurangan pada fisik. Maka penghinaan terhadap fisik seseorang dapat dihukum.
Ancaman Hukum
Bagi pelaku yang melakukan penghinaan fisik terhadap kondisi tubuh seseorang apalagi orang itu cacat, Mabes Polri mengatakan jika ancaman hukuman bagi penghina fisik ada dua kategori. Yang pertama, adalah pelaku yang mempermalukan korban via media social. Dan yang kedua adalah ungkapan langsung. Penghinaan melalui medsos dapat di pidana 4 (empat) tahun penjara sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pasal 45 ayat (3) berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta Ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sedangkan penghinaan langsung diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). khususnya Pasal 310 berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kemudian Pasal 311 KUHP:
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Menjawab Pertanyaan Anda
Apa hal tersebut bisa dilaporkan dengan alat bukti screenshot status dan WhatsApp?
Jawabannya: “bisa” dilaporkan. Apalgi anda memiliki bukti berupa percakapan menjelek-jelekan atau penghinaan fisik yang ada di screenshot pada WhatsApp. Sebagaimana diatur pada Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!