Kemungkinan Dipidana Kembali atas Penipuan Pasal 378 oleh Korban Lain yang Belum Melapor

01/04/20

Oleh : Jul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam. Saya sedikit bercerita dan setelah itu ingin bertanya. saya adalah mantan narapidana yg sekarang sudah berusaha bertaubat. Beberapa tahun yang lalu saya telah dihukum atas perkara pasal 378. korban saya ada 2 orang tapi yang melaporkan saya hanya 1 orang. Namun disaat persidangan hakim juga sudah menanyakan total hasil penipuan tsb. Pertanyaan saya apakah saya bisa di pidana lagi apabila korban yang kedua membuat laporan pidana lagi terhadap saya? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, jawaban kami adalah sebagai berikut: Berdasarkan keterangan Anda, kami tarik simpulan yaitu: Anda telah selesai menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang Anda lakukan. Korban Anda 2 orang, namun Anda hanya dilaporkan oleh 1 orang korban. Tindak pidana yang Anda lakukan terhadap kedua korban terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama. Dalam persidangan, Hakim sudah menanyakan detail tindak pidana yang Anda lakukan (jumlah korban telah masuk ke dalam pokok perkara). Pada dasarnya setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam konteks kasus Anda, dimana korbannya ada 2 orang, tentu setiap orang baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri berhak melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. Tidak ada halangan secara hukum untuk itu. Hak ini telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:   “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada suatu waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga bisa diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini selaras dengan keterangan Anda bahwa Anda telah didakwa atas tindak pidana penipuan terhadap kedua korban dimaksud, dan telah menjalani masa hukuman. Di dalam hukum, terdapat suatu asas ne bis in idem sebagaimana disebutkan pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. Pasal tersebut menerangkan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak dibenarkan seseorang untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukannya. Maka, berdasarkan keterangan Anda dan juga ulasan di atas, Anda telah menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama terhadap kedua korban sehingga bagi anda berlaku asas ne bis in idem. Anda tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh Hakim. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!