Perkiraan Waktu Bebas Tahanan untuk Pidana 4 Tahun dan Denda Subsider 4 Bulan Berdasarkan Tanggal Penahanan 3 Juli 2018
01/04/20Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kolega saya ditahan tanggal 3 Juli 2018, dgn masa tahanan 4tahun dan subsider 200juta (4 bulan ).
Pada bulan brpa teman saya bisa bebas?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan terkait masa pembinaan napi korupsi di lapas dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pasal 6 UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan warga pembinaan pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
Pasal 14 (1) UU No.12 tahun 1995 menyebutkan bahwa narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurangan masa penahanan/pembinaan di lapas dapat berkurang dengan diberikannya hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat. Akan tetapi hak-hak seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat yang dapat mengurangi masa tahanan napi kasus korupsi dapat diterima apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pasal 5
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 10
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Terkait napi korupsi terdapat ketentuan dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 28 ayat (2) mengatur terkait remisi pada napi korupsi, bahwa:
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu juga seorang napi juga dapat diberikan pembinaan diluar lapas yang disebut sebagai asimilasi, yaitu proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pengaturannya diatur dalam pasal 44 dan 45 Permenkumham No. 3 tahun 2018
Pasal 44
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Pasal 45
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Pasal 86
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Pasal 115
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Terkait vonis saudara anda 4 tahun subsider dua ratus juta (4 bulan) dengan perkara korupsi, maka kami berasumsi bahwa vonisnya adalah empat tahun penjara dengan denda sebesar dua ratus juta subsider empat bulan, yang berarti jika kolega Anda tidak membayar dendanya, maka hukuman penjara akan ditambahkan empat bulan sesuai dengan vonis yang diberikan.
Kolega Anda dapat berkurang masa tahanannya jika mendapatkan pengurangan (remisi) maupun pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas. Selain itu yang bersangkutan juga terbuka kesempatan untuk mendapatkan asimilasi (pembinaan diluar Lapas) sepanjang memenuhi syarat yang telah kami jelaskan diatas
Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!