Pungutan Wajib Tahunan Disertai Ancaman Pengeluaran dari Organisasi Tanpa Kesepakatan Anggota
31/03/20
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam hormat,
Saya akan menanyakan tentang pungli di dalam organisasi disertai ancaman secara lisan, didalam organisasi kami para pengurus organisasi meminta besaran uang setiap tahun Rp. 200.000,- tanpa adanya rapat sosialisasi tanpa ada kesepakatan bersama, apabila anggota tidak setuju dengan besaran yang ditentukan dipersilahkan untuk keluar dari organisasi. Sedangkan organisasi ini penting bagi para tenaga kerja di dunia pendidikan dan para anggota takut untuk dikeluarkan dari anggota karena takut dikeluarkan dari pekerjaan. Apakah diatas merupakan tindak pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty N, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Apabila berbicara terkait sebuah organisasi, maka tentu saja di dalamnya ada yang disebut dengan pengurus dan juga anggota. Untuk menjamin kehidupan dan perkembangan sebuah organisasi yang kuat, sehat, mandiri dan bertanggung jawab diperlukan dukungan dana yang diperoleh secara teratur dari para anggotanya. Sebuah organisasi memiliki aturan main sendiri yang dituangkan di dalam turan yang disebut sebagai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di dalam AD/ART sebuah organisasi memuat terkait tujuan organisasi, anggota, mekanisme pengurus, hak dan kewajiban, pembiayaan serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
Setelah menerima informasi dari Saudara, di dalam pertanyaan konsultasi ini Saudara menyebutkan bahwa organisasi yang Saudara ikuti adalah di bidang pendidikan. Organisasi profesi di bidang pendidikan di Indonesia disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
PGRI melaksanakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional yang mempersatukan semua guru dan tenaga pendidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional. Hal tersebut tercemin di dalam Kongres PGRI tanggal 3 Juli 2008, dengan menghasilkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI Nomor 004/KONGRES/XX/PGRI/2008.
Di dalam Pasal 31 AD/ART tersebut mencantukan ketentuan bahwa sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
Uang pangkal;
Uang iuran;
Sumbangan tetap para donatur;
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
Usaha-usaha lain yang sah
Selanjutnya di Pasal 93 terkait keuangan organisasi menyebutkan bahwa setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan uang iuran sebagai berikut :
Uang pangkal Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan iuran anggota minimal sebesar Rp 2.000/bulan. Ketentuan lainnya dalam AD/ART tersebut menyatakan bahwa Setiap 3 bulan semua pengurus wajib menyampaikan catatan penerimaan iuran anggota dan disampaikan kepada badan pimpinan organisasi yang lebih tinggi. Menurut wikipedia, pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Dari beberapa ketentuan tersebut, kita dapat menerapkan kepada kasus yang Saudara alami, dimana sebuah organisasi dalam melaksanakan fungsinya tentu saja memerlukan biaya dan biaya tersebut salah satunya diperoleh dari iuran para anggotanya. Penarikan iuran tentu saja harus ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan dalam sebuah organisasi tertuang di dalam AD/ART organisasi tersebut.
Permasalahan lainnya di dalam pertanyaan Saudara, terkait dengan iuran yang dipungut tanpa persetujuan dan dilakukan secara lisan serta jumlahnya yang menurut Saudara sangat tinggi dapat dilakukan dengan cara meminta bukti pembayaran iuran tersebut atau merekam pada saat pengurus melakukan penagihan. Hal ini akan menjadi bukti apabila ke depannya Saudara akan melaporkan hal tersebut. Apabila akan melaporkan ke kepolisian, dapat berdasarkan pada Pasal 368 KUHP yang isinya Barangsiapa dengan maksud untuk mengungtungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang semuanya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau usaha untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Mengingat apa yang Saudara hadapi berada di dalam sebuah organisasi, maka sebaiknya lakukan komunikasi terlebih dahulu dengan anggota lainnya dan mencari mekanisme komunikasi dengan pengurus. Dapat juga dengan meminta laporan pertanggung jawaban pengurus terhadap penggunaan iuran anggota yang telah terkumpul karena ini memang merupakan kewajiban pihak yang menerima iuran untuk memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan secara rutin. Apabila pengurus masih menolak, maka dapat dilaporkan ke badan organisasi yang lebih tinggi.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!