Pembagian Hak Waris Perempuan Tanpa Anak yang Ditinggal Suami Meninggal dengan Ahli Waris Saudara Kandung dan Saudara Sebapak Beda Ibu
31/03/20Oleh : ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perempuan gapunya anak, suami sudah meninggal. Tapi punya sodara kandung satu adik lakilaki sama satu adik perempuan. Perempuan itu juga Punya ade sebapak tetapi beda ibu tiga laki laki sama satu perempuan. Pembagian Hak waris perempuan itu gimana menurut hukum
Terima kasih atas pertanyaan saudara ahm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terimas kasih, atas pertanyaan saudara kepada kami penyuluh hukum di BPHN, pada hakekatnya bahwa masalah warisan ini adalah masalah penundukan hukum seseorang terhadap pilihan hukum bila memecahkan masalah pembagian waris. Untuk itu kami berikan jawaban/nasehat hukum menurut hukum Islam atau Hukum Perdata, yang mungkin dapat dipertimbangkan keduanya, mana yang akan dipilih.
Sebelum membahas permasalahan hukum yang saudara hadapi, saya coba petakan masalah saudara dari yang saudara jelaskan diatas tersebut sebagai berikut:
Pewaris : seorang perempuan yang tidak punya anak dan suami yg telah meninggal dunia
Harta Waris : tidak saudara sebutkan.
Ahli Waris : 1. adik laki-laki sekandung
Adik perempuan sekandung
Tiga adik laki-laki sebapak
Satu adik perempuan sebapak
Pembagian Waris Islam
Sebelum membahas pertanyaan saudara dalam Hukum Islam, ada tiga syarat warisan yang telah disepakati oleh para ulama, tiga syarat tersebut adalah :
Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara haqiqi, hukmy, (misalnya dianggap telah meninggal) maupun secara taqdiri.
Adanya harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Adanya ahli waris yang hidup secara haqiqi pada waktu pewaris meninggal dunia. yang diketahui secara pasti bagian-bagian masingmasing. (antara pewaris dan ahli waris harus beragama Islam)
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Kami tidak menjelaskan secara detil terkait pembagian warisan menurut islam karena akan membutuhkan berlembar-lembar kertas. Untuk itu kami akan jelaskan yang terkait dengan permasalahan saudara saja.
Dalam masalah saudara ini walaupun ada 4 macam ahli waris sebagaimana saya jelaskan diatas, yaitu ada adik laki-laki dan perempuan sekandung dan ada tiga adik laki-laki dan satu adik perempuan sebapak. Ke empat macam ahli waris tersebut dalam hukum islam tidak semua mendapatkan harta warisan, karena ada hijab diantara mereka antara saudara sebapak yang terhijab dengan saudara sekandung.
Hijab menurut bahasa adalah tutup, terhalang atau mencegah. Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl (ilmu waris) hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si pewaris. Bila orang yang terhalang ini disebut dengan “mahjub” maka ahli waris yang menghalangi disebut dengan “hajib”.
Hijab ini dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni:
Pertama, hijab hirmân dimana orang yang mahjub (orang yang terhalang) benar-benar tidak bisa mendapatkan harta waris secara keseluruhan. Misalnya seorang cucu laki-laki sama sekali tidak bisa mendapatkan harta waris bila ia bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit.
Kedua, hijab nuqshân dimana seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan bagian warisnya secara penuh. Seperti seorang suami yang tidak bisa mendapatkan bagian 1/2 dan hanya bisa mendapatkan 1/4 saja bila ia bersamaan dengan anak atau cucunya si mayit.
Dari semua ahli waris yang ada hanya 6 (enam) ahli waris yang tidak bisa mahjub dengan hijab hirmân. Keenam ahli waris itu adalah bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri. Sedangkan ahli waris selain keenam tersebut dapat menjadi mahjub secara mutlak.
Adapun untuk kasus saudara itu ahli waris yang mendapatkan warisan adalah satu saudara laki-laki dan 1 satu perempuan sekandung. Sedangkan 3 saudara laki-laki sebapak dan satu saudara perempuan sebapak tudak mendapatkan warisan karena terhalang (mahjub) karena ada saudara laki-laki sekandung.
Karena yang mendapatkan warisan adalah satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan sekandung maka bagiannya 2:1 (Pasal 182 KHI), maka bagian masing-masing adalah:
Satu orang saudara laki-laki mendapatkan 2/3 bagian, dan
Satu orang saudara perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
2. Pembaguan Waris Menurut Hukum Perdata
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Dalam hal permasalahan saudara diatas, ahli waris yang saudar sebutkan berada dalam golongan II. Namun karena golongan I tidak ada, maka ahli waris golongan II yang mendapatkan harta warisan tersebut.
Besarnya warisan dalam hukum perdata ini lebih mudah, karena akan dibagi sama rata. Artinya besaran masing-masing adalah mendapat kan 1/6 bagian ( karena jumlah ahli waris ada 6 orang - 1 orang adik laki-laki dan 1 orang adik perempuan sekandung, 3 saudara laki-laki dan 1 orang perempuan seayah)
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang, Kompilasi Hukum Islam
Muhammad Ali Ash Abuni, al Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah ‘Ala Dhani’ al Kitab wa Sunnah. Terj. A.M. Basalamah “Pembagian Waris Menurut Islam”, Jakarta: Gema Insane Press, 1995
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!