Sengketa Pembagian Warisan Ayah dengan Anak dari Dua Pernikahan dan Penguasaan Sertifikat oleh Ahli Waris Tertentu
31/03/20
Oleh : Muj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi,salam hormat kepada legal smart channel
Saya 5 saudara beda Ibu,2anak pertama hasil pernikahan pertama cowok-cewek lalu istrinya meninggal dunia, setelah itu bapak saya menikahi ibu saya dan mempunyai anak 3 laki2 semua
Satu tahun yang lalu bapak saya meninggal dunia secara mendadak dan meninggalkan warisan yang belom terbagi, dan semua berkas sertifikat maupun mobil2 berada Di anak yg dari ibu yank pertama,
Sekarang saya ingin mengurus pembagian waris tapi dua kakak saya dr ibu yg meninggal tidak mau memperlihatkan sertifikat ataupun fotocopy sertifikat kepada saya padahal sudah dimediasi kakak Bapak saya maupun kepala desa,padahal rumah yg ditempati mereka jelas 2 adalah warisan dr keterangan kakak bapak saya maupun dari letter C desa,dan sekarang mereka malah memberikan surat kuasa kepada seorang lawyer.
,apakah perbuatan dua kakak pertama saya melawan hukum???
,bagaimana caranya agar saya juga mendapatkan warisan secara adil???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muj********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RR. Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (bapak klien yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Menurut Hukum Waris Perdata
Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata).
Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada
Bahwa dengan demikian, jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain.
Bahwa para ahli waris lainnya yang merasa haknya dilanggar karena harta warisan mereka dikuasai oleh ahli waris lainnya, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa dalam hal ini, perbuatan orang yang menguasai harta warisan merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, ahli waris yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUH Perdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruhnya atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan Hereditas petitio.
Menurut Hukum Waris Islam
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 188 KHI diatur :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 188 KHI tersebut, klien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat objek warisan tersebut berada.
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah sebagai berikut:
Jika pembagian harta warisan itu belum dilakukan, maka bisa diupayakan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan negeri untuk yang beragama non muslim, dan ke pengadilan agama untuk yang beragama Islam.
Apabila akan dilakukan suatu perbuatan hukum atas objek warisan tersebut, harus ada persetujuan dari semua ahli waris yang bisa dibuat secara tertulis dan bermeterai yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang bentuknya bisa dalam bentuk surat kuasa yang memberikan kuasa kepada seorang atau beberapa ahli waris untuk mewakili ahli waris lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas objek warisan tersebut.
Walaupun upaya mediasi sudah ditempuh oleh klien, namun gagal, maka tidak ada salahnya untuk mengupayakan kembali upaya mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk pihak yang netral sebagai mediator dan juga ahli dalam hal hukum waris melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Karena proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!