Status Persetujuan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam Satu Perkara yang Diproses Bertahap di Lapas
31/03/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau nanya. Saya mengurus cb d lp dan saya yg menjamin istri saya. Pertanyaan saya istri saya sama 1 perkara dan d jatuhi hukuman yg SMA. Untuk saat ini hanya 4 orang yg d panggil oleh petugas lapas. Sementara masih tersisa 2 orang termasuk istri saya. Apakah istri saya tidak d setujui. Kan satu perkara berurusan cb pun harus semua.?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
A. Syarat Cuti Bersyarat.
Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat.
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
Salinan Register F;
Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
Surat Jaminan Keluarga.
Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen,
a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia;
b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
C. Tata Cara Pemberian TPP
Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat (CB) kepada Kepala Lapas ;
Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan Cuti Bersyarat (CB) atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Jadi sesuai dengan Permasalahan yang saudara alami, bahwa wargabinaan dapat diusulkan untuk melaksanakan Cuti bersyarat, harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila belum mencukupi syarat tersebut, maka wargabinaan belum bisa untuk diusulkan dalam rapat TPP,
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara Muhammad Mafruji untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!