Penggunaan Identitas Orang Lain oleh Penagih Utang untuk Menagih kepada Mertua dan Kemungkinan Pelaporan Pidana Penipuan

30/03/20

Oleh : Rod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Begeni cerita nya saya punya hutang tetapi si penagih hutang ketika menagih hutang tersebut tidak kepada saya tetapi kepada mertua saya . Singkat cerita si penagih hutang ini memaakai nama orang lain dalam menagih hutang tersebut. Kemudian saya tanyakan kepada orang yg namanya dipakai oleh si penagih untuk menagih tersebut. Dan kata orang tersebut dia tidak ada menyuruh si penagih hutang untuk menagih kepada mertua saya . Apa saya bisa melaporkan si oenagih atas pasal penipuan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rod*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang apakah Saudara bisa melaporkan si penagih hutang dengan pasal penipuan, karena setelah Saudara tanyakan kepada (kreditur) orang yang namanya dipakai oleh si penagih katanya kreditur tidak menyuruh untuk menagih hutang kepada Saudara. Dalam kasus yang Saudara tanyakan tidak dijelaskan siapa itu orang yang mengaku disuruh Saudara untuk menagih hutang kedapa Saudara, sehingga dalam hal ini kami asumsikan bahwa orang yang mengatasnamakan kreditur itu sebagai debt collector. Untuk itu saran yang kami sampaikan sebagai berikut : Terhadap orang yang disuruh menagih atau jasa penagih hutang yang sering disebut debt collector, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau  debt collector tersebut. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya, sedangkan Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan kreditur untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang, hal tersebut diatur dalam : Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut disebutkan pokok-pokok etika penagihan hutang, dan menjamin bahwa penagihan hutang dilakukan sesuai dengan ketentuan. Peraturan diatas kami sampaikan sebagai perbandingan bagaiman cara kerja penagih hutang harus menjalankan tugasnya, dan bagaiman seorang kreditor harus memberikan arahan cara kerja jasa penagih hutang tersebut. Terhahap pertanyaan kedua tentang penipuan yang dilakukan debt collector Atas perbuatannya kedua tersangka akan disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :   “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Artinya terhadap orang yang mangaku mendapat mandat untuk menagih hutang kepada debitur dengan menggunakan nama palsu dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tersebut.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!