Penagihan Utang Pewaris Lama yang Dikonversi dari Rupiah ke Emas berdasarkan Harga Emas Tahun Pinjaman
30/03/20
Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin Bertanya.
Istri Paman Saya memiliki Hutang pada seseorang sekitar 10 Tahun yang lalu sebesar 15juta rupiah. dan saat ini istrinya telah meninggal dan pemberi hutang tersebut saat ini 2020 menagih.
namun dengan sistem uang 15juta dikonversikan ke emas pada saat harga emas di Tahun 2010. dan hutang menjadi berupa Gram emas. dan saat ini harus dikembalikan berupa emas di tahun saat ini.. dimana suatu tidak adil dikarenakan pada tahun lalu emas masih murah beberda dengan sekarang yang sudah tinggi harganya. apakah ada Dalil Hukum yang kuat atas terjadinya hal itu untuk melawan statement hal itu?
terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Julius dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Hutang Piutang
Hutang piutang adalah bagian dari kegiatan sosial ekonomi yang biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat yang didasarkan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau modal usaha (bisnis). Orang yang meminjam disebut debitur, yang memberi pinjaman disebut kreditur. Yang menjadi persoalan adalah apabila hutang tidak dapat dibayar sesuai kesepakatan/perjanjian karena debitur mengalami kesulitan keuangan (finansial). Maka debitur yang tidak dapat membayar disebut ingkar janji (wanprestasi) sehingga dapat ditagih bahkan di gugat.
Dalam agama, hutang piutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah perikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Namun perjanjian utang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah, tanggal, dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Dari sisi hukum perdata, segala hutang piutang dijamin dengan harta benda si berutang (debitur). Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya. Sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyebutkan :
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya -perikatan perseorangan.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Dengan demikian, pengertian/definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Mengacu pada bunyi pasal KHUPerdata tersebut, maka hutang yang sudah berlangsung lamapun masih tetap dapat di tagih walaupun si peminjam telah tiada, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab ahli waris. Mengenai teknis peritungan apakah pada saat hutang piutang tersebut kedua belah pihak menggunakan nilai emas sebagai dasar perhitungan. Maka hal itu diserahkan kepada perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Asal dilakukan secara wajar. Asas hukum yang berbunyi, “hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan (Droil Ne Done, Pluis Que Soit Demaunde – The give no more than is demanded)”. Jadi dari Jika kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing maka persoalan dapat selesai dengan baik. Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum (Equum Et Bonum Est Lex Legum).
Menjawab Pertanyaan Anda
Apakah ada dalil hukum yang kuat atas terjadinya hal itu untuk melawan statement hal itu?
Untuk mencari dalil untuk melawan statement tersebut, dari sisi hukum adalah sebagaimana yang disampaikan diatas. Namun untuk membantu menyelesaiakan hal tersebut, maka pertama anda harus melakukan pendekatan kekeluargaan kepada kreditur. Kemudian perlu melihat kembali kepada isi kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat. Untuk itu, ada baiknya jika anda memiliki dokumen perjanjian tersebut. Karena hal tersebut akan membantu mempermudah penyelesaian persoalan istri paman anda yang telah tiada.
Hapusnya perikatan diatur pada Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Hutang Piutang dan HAM
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!