Penerapan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika pada Kasus Tertangkap Tangan Membawa Sabu untuk Dibeli atas Permintaan Teman dan Perkiraan Ringannya Hukuman
30/03/20
Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya mau tanya soal kasus suami saya, suami saya tertangkap tangan membawa sabu yg saya tdk tau beratnya brp. Kronologinya tmnnya meminta untuk dibelikan ss dan suami saya menyanggupinya yg membeli pd saat itu adalah suami saya ketika ada penyergapan hanya suami saya yg ditangkap sedangkan tmnnya kabur untuk saat ini dia masih dlm penyidikan dan belum tau sidangnya kpn
Suami saya dulu memang pengguna tp sudah satu thn ini dia tdk menggunakanya dan suami saya saat ini didampingi oleh pengacara dari negara
Yg ingin saya tanyakan apakah hukuman suami say itu ringan atau tdk dia di dakwa dgn pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut akan kami jelaskan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi oleh suami Anda yaitu masalah narkotika.
Selanjutnya terkait dengan masalah narkotika yang dialami oleh suami Anda, sebagaimana telah disampaikan bahwa suami Anda membeli narkotika jenis sabu yang peruntukkannya untuk orang lain atau temannya , disini dapat kami sampaikan bahwa suami Anda oleh penyidik dapat diasumsikan sebagai perantara/kurir narkotika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Perantara” adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan sesuatu berdasarkan upah, makelar,pialang, calo
Dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terdapat sejumlah sanksi pidana bagi orang yang menjadi perantara/kurir dalam transaksi/jual beli narkotika dan bentuknya (bisa dalam bentuk tanaman, atau narkotika siap pakai).
Selain ketentuan-ketentuan sanksi pidana bagi orang yang menjadi prantara transaksi narkotika tersebut, ada juga ketentuan bagi orang yang menjadi perantara perkusor narkotika. Perkusor Narkotika adalah bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembauatan narkotika (pasal 1 ayat (2) UU Narkotika).
Ketentuan pidana bagi perantara jual beli perkusor narkotika diatur dalam pasal 129 yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun da paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
Memiliki, menyimpan atau menyediakan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika;
Memproduksi.mengimpor/mengeksport; atau menyalurkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Membawa, mengirim, mengangkut atau mentrasito perkusor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Dalam pasal 112ayat (1) disebutkan bahawa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golonga I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 000.000.000 (8 miliar)
Adapun pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun , paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah.
Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan mengingat suami anda membeli narkotika golongan I dan untuk orang lain (teman) maka suami anda dapat diasumsikan membeli untuk orang lain dengan mendapat imbalan/upah, sehingga suami anda didakwa/ diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1).
Namun demikian mengingat suami anda juga sudah mendapat mendapat pendampingan dari pengacara/kantor bantuan hukum, semoga hak-hak dari suami anda tidak terabaikan.
Adapun mengenai kapan suami anda akan disidang amat sangat tergantung dari proses penyidikan pihak berwajib.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum
UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!