Keabsahan Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Berbekal Materai dan Kemungkinan Pendaftaran Agraria
30/03/20Oleh : Liz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jual beli tanah (pusako tinggi) dari keluarga ayah dan saudara laki-laki nya kepada anak perempuannya hanya pakai matrai saja sah dimata hukum dan bisa diagrariakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Liz* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih pertanyaan saudara Liza kepada kami terkait apakah jual beli tanah (pusako tinggi) dari kelurga ayah dan saudra laki-lakinya kepada anak perempuannya hanya pakai matrai saja sah dimata hukum dan bisa diagrariakan.
Saudara Liza yang kami hormati !
Di dalam ketentuan hukum adat Minangkabau tanah merupakan salah satu bentuk dari harta pusako tinggi. Harta pusako tinggi merupakan harta peninggalan dari nenek moyang orang Minangkabau yang diturunkan secara turun menurun dan tidak dapat diperjualbelikan. Apabila dalam keadaan mendesak, harta pusako tinggi ini dapat digadaikan dengan beberapa persyaratan serta dengan mempertimbangkan alasan-alasan tertentu. Bila terjadi penjualan tanah harta pusako tinggi yang dilakukan oleh seseorang dikarenakan oleh terdesaknya pemenuhan kebutuhan hidupnya, maka keterlibatan aparat pemerintahan desa setempat yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN) sangat diperlukan. Biasanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) membatalkan jual-beli karena dianggap telah melanggar ketentuan hukum adat Minangkabau serta segera dibuatkan akta pembatalan jual beli yang sah.
Harta pusaka tinggi diartikan sebagai harta yang dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu atau perempuan. Dari harta tersebut, mereka diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Hasil dari hak pakai itu kemudian dibagi rata sesuai dengan jumlah kerabat dalam satu keluarga.
Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Ninik mamak inilah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah tersebut. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal menjual tanah. “Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh dijual.
Jika terjadi keadaan yang mendesak maka tanah pusako tinggi dapat digadaikan atau dijual. Keadaan yang mendesak tersebut adalah bila terjadi peristiwa sebagai berikut : Mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam (penobatan datuk).
Kaitannya dengan pertanyaan saudara Lisa kami menganggap bahwa sebelum terjadinya jual beli antara keluarga ayah dan saudara laki-lakinya kepada anak perempuannya dari saudara laki-laki ayah tersebut, sudah terjadi salah satu peristiwa yang kami sebutkan diatas yaitu (mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak/ketirisan, membangkitkan batang terendam (penobatan datuk)). Berarti pihak keluarga ayah dan saudara laki-lakinya tersebut yang dihadiri oleh ninik mamak sudah sepakat untuk menjual tanah pusakonya kepada anak bakonya (anak perempuan dari saudara laki-laki ayah) sehingga dibuat surat perjanian jual beli yang telah diberi materai yang cukup.
Kalau tahapan-tahapan dan peristiwa-peristiwa yang kami sebutkan diatas benar telah terjadi pada keluarga ayah dan saudara laki-lakinya maka surat perjanjian jual beli yang pakai materai itu sah menurut hukum dan bisa diagrariakan. Tetapi bila tahapan atau peristiwa yang kami sebutkan diatas tidak terjadi maka surat perjanjian jual beli tersebut bisa dibatalkan. (sayangnya dari pertanyaan saudara liza, tidak menyampaikan apakah sudah terjadi atau belum terjadi peristiwa yang kami sebutkan diatas)
Kaitannya dengan surat perjanjian jual beli hanya pakai materai menurut hukum adalah sah, asalkan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif suatu perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPer dan pasal 1338 KUHPer (kebebesan berkontrak). Dalam pasal 1320 disebutkan, ada 4 syarat Sahnya suatu perjanjian :
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak.
3. Adanya objek perjanjian.
4. Sebab yang halal/legal.
Apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subjektif dan objektif ini maka perjanjian jual beli dapat dibatalkan atau dimitakan batal oleh pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya kalau sudah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian jual beli tentu sudah bisa di agrariakan (maksudnya untuk mendapatkan hak kepemilikan/sertifikat atas tanah dari kantor Badan Pertanahan Nasioonal). Untuk mendapatkan sertifikat dari kantor Badan Pertanahan Nasional pengurusannya tentu harus dimulai dari kantor Wali Nagari atau dari kantor Kelurahan setempat (dengan segala persyaratannya) untuk memastikan riwayat tanah dan jual beli tanah tersebut apakah syah menurut hukum.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudari Liza untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!