Kesulitan Membayar Tagihan Pinjaman Online Akibat Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemi Covid-19 dan Penagihan serta Denda yang Terus Bertambah

30/03/20

Oleh : Apr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang. Saya mau bertanya, saya kesulitan untuk membayar tagihan pinjaman online. Dampak dari virus covid-19, saya tidak bekerja. Sedangkan sudah ditelpon terus menerus, saya sudah meminta dispensasi karena wabah ini. Bagaimana menurut hukum? Denda semakin hari semakin bertambah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apr************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Ketentuan mengenai pinjaman online diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, maka yang dimaksud dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Di dalam Pasal 48 peraturan OJK tersebut, Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. Selanjutnya menurut Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tersebut memuat bahwa Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat: a. nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. besarnya komisi; h. jangka waktu; i. rincian biaya terkait; j. ketentuan mengenai denda (jika ada); k. mekanisme penyelesaian sengketa; dan l. mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Dokumen elektronik ini yang akan menjadi pengikat antara penyelenggara pinjaman dengan pihak peminjam, sehingga dalam melakukan transaksi secara online seluruh persyaratan dalam dokumen elektronik ini terlebih dahulu harus dibaca dan dipahami sebelum menyetujui. Apabila di dalam praktek, penyelenggara sampai melanggar ketentuan yang ada, maka penyelenggara tersebut dapat dilaporkan. Di dalam kasus Saudara, penyelenggara malah melakukan penagihan dengan melanggar kerahasiaan dan keamanan data. Terhadap hal ini, Pasal 47(1) Peraturan OJK mengatur bahwa Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; dan d. pencabutan izin. Terkait permasalahan hukum yang Saudara sampaikan, dengan kondisi saat ini dengan adanya pandemi virus covid 19 maka banyak berdampak di tengah-tengah masyarakat, termasuk di bidang ekonomi. Baru-baru ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa akan diberikan keringanan di berbagai sektor keuangan. OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus sebagai upaya memitigasi dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus diterbitkan dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Debitur yang bisa mendapatkan keringanan adalah mereka yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan. Pertama terkena dampak langsung covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM. Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Keempat, pemegang unit kendaraan/jaminan. Kelima,kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Selain kriteria tersebut, debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan. Tata cara pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara : a. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan; b. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan) c. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Restrukturisasi/keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan d. Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi(keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama. Sayang sekali dalam penjelasan yang Saudara berikan belum dijelaskan bidang pekerjaan Saudara apakah termasuk yang terdampak sebagaimana dalam peraturan tersebut. Selain itu, persyaratan lainnya seperti tidak adanya tunggakan sebelum tanggal 2 Maret serta persyaratan lainnya. Namun dengan penjelasan yang kami berikan silahkan disesuaikan dengan situasi yang Saudara hadapi. Apabila memenuhi persyaratan maka dapat diajukan keringanan atau restrukturisasi. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Saudari Apriza Fitriana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!