Kewenangan Penjual Menebang dan Menjual Pohon Setelah Jual Beli Tanah Belum Dibalik Nama dan Belum Melalui PPAT

30/03/20

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah seseorang yg sudah menjual tanah pada pihak lain menebang pohon dan menjualnya tanpa ijin dari pembeli tanah. ( sertifikat masih nama penjual belum di balik nama, bukti jual beli hanya kwitansi serta surat jualbeli yg di tanda tangan oleh lurah dan saksi2 , belum naik ke PPAT)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Agus Hermawan yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id). Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, Bisakah seseorang yang sudah menjual tanah pada pihak lain menebang pohon dan menjualnya tanpa ijin dari pembeli tanah ? Baiklah saya akan jelaskan : Saudara Agus Hermawan sudah membeli tanah, dan sudah memegang Dokumen berupa Kwitansi, untuk menjelaskan bahwa sebenarnya tanah tersebut telah di beli oleh saudara Agus Hermawan, oleh karena itu beralih hukumnya kepada saudara Agus Hermawan melalui jual beli tanah. Legalitas atas kepemilikan tanah harus bisa dibuktikan secara sah. Setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin sertifikat. untuk memperjelas status hukum, dan menghindari dari sengketa tanah yang benar dan membantu dari berbagai masalah di masa depan, bahwa saudara sah telah membeli tanah tersebut. Untuk lebih kuatnya lagi saudara Agus harus balik nama dan membuat sertifikat kepada (PPAT). Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/ pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Saudara Agus tanya, bisakah seseorang yang sudah menjual tanah pada pihak lain menebang pohon dan menjualnya tanpa ijin dari pembeli tanah?, Tidak bisa, menebang pohon milik orang lain karena tanah itu sudah di jual dan sudah beralih hukumnya kepada si pembeli yaitu saudara Agus Hermawan. Dan dinisi si penjual menebang pohon yang sudah menjadi milik orang lain tanpa izin yang punya di kategorikan sebagai pencuri (mencuri). Apa sangsi dan hukumnya sebagai pencuri? Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pencurian tersebut bermacam-macam bergantung dari apa yang dicuri, berapa harga barang yang dicuri, serta cara yang dilakukan untuk melakukan pencurian. Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam pencurian : 1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) 2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) 3. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) 4. Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP 5. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) Disini kami dari konsultan akan membahas tentang Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)Pencurian ringan : Pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.  Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah : Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP); Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP); Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu; Tidak dilakukan dalam sebuah rumah; Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang  ada rumahnya; dan Apabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana. Kita lihat didalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”): Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 1 PERMA 2/2012: Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut: Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi. Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa: Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orang tersebut mencuri buah dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Didalam pasal 362 KUHP disebutkan unsur-unsurnya: Perbuatan “mengambil” Yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum” “Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya. Menurut Prof Simon, maka menebang pohon belum dapat diartikan “mengambil” Tetapi baru merupakan “percobaan”, Mengambil baru selesai dilakukan apabila pencuri melakukan tindakan yang mengakibatkan pohon itu pindah tempat. Sebelum ditebang pohon merupakan barang tidak bergerak (onroerend goed) setelah ditebang barulah menjadi barang bergerak (roerend goed). Sebelum diambil barang itu belum berada didalam kekuasaan si pengambil. Apabila pada waktu memilikinya barang itu sudah ada ditangan nya, maka perbuatan ini bukan pencurian tetapi masuk dalam penggelapan (Pasal 372 KUHP). Barang itu seluruhnya atau sebagian harus punya orang lain. Pengambilan harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum berarti tidak minta izin lebih dahulu dari yang berhak. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2.    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; 3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!