Tanggung Jawab Hukum Penerima Transfer Salah dan Permintaan Pengembalian Dana yang Berasal dari Pihak Lain

29/03/20

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya .. pada suatu hari ada teman mau bayar utang ke saya 1 juta rupiah dengan cara transfer, dan ternyata dia malah transfer 10 juta dan dia minta ambilkan 9 juta rupiah buat dia. Dan setelahndi telusuri ternyata uang yg di transfer itu adalah uang dari orang lain.. di sini apakah saya bisa bersalah karena saya tidak tahu apa-apa tentang dari mana uang tersebut..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Mernjawab pertanyaan sdr. M Taufik bahwa sudah ada komitmen tentang utang – piutang atau pinjam-meminjam uang yang dalam hal ini teman saudara Taufik telah memenuhi kewajibannya membayar hutang dengan cara mentransfer sebagai bukti pembayaran dan sebagai bukti atas pinjamannya. Adapun transfer yang dilakukan oleh teman anda itu lebih bayar itu harus dikonfirmasi lebih dahulu supaya jelas apa yang telah terjadi atas kesalahan lebih bayar tersebut. Untuk itu kewajiban sadura untuk mentransfer kembali uang yang lebih bayar kepada teman anda karena salah transfer, menurut etika uang tersebut bukan hak anda dan sekaligus menunjukkan etikat baik terhadap teman saudara, karena pinjam meminjam uang sudah dipenuhi dan telah dibayar sesuai dengan perjanjian. Menurut KUHPerdata Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan dengan cara pinjam-meminjam diatur dalam Hukum Perdata dengan Pasal 1754 KUH Perdata, sekaligus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam hal salah bayar hutang dalam hal ini kelebihan bayar yang seharusnya 1 juta akan tetapi terkirim 10 juta dari teman saudara maka dari itu sisa 9 juta yang bukan hak anda harus dikembalikan kepada yang bersangkutan supaya jelas tidak ada permasalahan lagi. Saudara bisa dianggap salah apabila sisa pembayaran utang tersebut tidak dikembalikan karena ada unsur kesengajaan menggelapkan uang yang berasal dari teman saudara, meskipun saudara tidak tahu-menahu asal usul sumber uang tersebut dan dapat diancam pidana berdasarkan KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan pidana penjara maksimal4 tahun penjara. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!