Keterlambatan Surat Keputusan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan setelah Menjalani 14 Bulan dan Remisi 1 Bulan
29/03/20Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya.anak saya divonis 1 tahun 6 bulan.sudah menjalani 14 bulan.mendapatkan remisi satu bulan.tapi sampai sekarang surat keputusan cuti bersyarat belum ada turun.apakah seharusnya anak saya sudah bisa pulang?atau masih lama lagi.trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Cuti Bersyarat
Yang dimaksud dengan Cuti Bersyarat berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubaha Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018 Jo.Permenkumham 18/2019”):
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sederhananya, Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Permenkumham 3/2018 Jo. Permenkumham 18/2019, sebagai berikut:
(1). Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2). Cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Dokumen Pengajuan Cuti bersyarat sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) Permenkumham 3/2018 :
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
Salinan Register F;
Salinan Daftar Perubahan;dan
Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
Surat Jaminan Keluarga.
Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tipikor
Setelah syarat dan kelengkapan dokumen terkait permohonan Cuti Bersyarat tersebut telah terpenuhi, maka selanjutnya akan dibahas mengenai prosedur atau tata cara pemberian Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tipikor.
Tata cara pemberian Cuti Bersyarat sebagai berikut :
1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas
2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal
Mengenai pertanyaan Anda, bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa pengajuan Cuti Bersyarat dapat diajukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat anak Anda menjalani hukuman dan kemudian pihak lapas yang akan mendatanya, lalu diusulkan kepada Kepala Lapas, jika Kepala Lapas setuju maka akan disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat. Setelah usulan diverifikasi oleh Kepala Kantor Wilayah, hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Pusat/Jakarta). Jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keputusan pemberian Cuti Bersyarat. Anda tidak perlu mengirimkan ke Surabaya dan Jakarta sebagaimana yang Anda maksud.
Walaupun sudah menjalani 14 (empat belas) bulan masa hukuman penjara dan sudah melayangkan permohonan Cuti Bersyarat, perihal mengenai dikabulkannya atau tidak permohonan Cuti Bersyarat tersebut bergantung pada hasil pendataan Petugas Pemasyarakatan. Dan jika memang surat cuti bersyarat itu belum turun, maka bukan berarti anak Anda sudah bisa pulang karena anak Anda tetap harus menjalani sisa masa hukuman yang Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudari Dewy Elia Wati untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!