Tanggung Jawab Penjual atas Penjualan HP dengan IMEI Tidak Terdaftar (Diduga Black Market) dan Upaya Hukum Konsumen

28/03/20

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
halo saya beberapa hari lalu membeli HP dari toko penjual HP yang cukup besar. tetapi ternyata HP yang saya beli imei nya setelah saya cek tidak terdaftar. apa itu artinya HP saya HP black market? apakah saya bisa menuntut pihak penjual karena memberikan HP black market tanpa memberitahukan nya pada saya? mohon bantuannya, terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Masalah jual beli adalah perkara yang jamak dilakukan. Masyarakat kini ataupun dahulu sebelumnya seringkali menerapkan praktek ini sebagai bagian dari wujud memperoleh kesejahteraannya. Praktek ini ditandai dengan tukar menukar atau barter masing masing pihak dengan kesepakatan. Sipenjual memberikan barang/jasa sebaliknya sipembeli memberikan nilai yang sepadan dengan barang/jasa tersebut dengan uang. Di zaman modern saat ini, praktek jual beli tentu menjadi salah satu perhatian bagi pemerintah dan tidak heran praktek ini perlu dilindungi mengingat jual beli yang terjadi tentunya memberikan sumbangsih yang berarti bagi peningkatan perekonomian negara. Perlindungan terhadap jual beli barang/jasa diatur dalam sebuah peraturan yang dinilai mempunyai nilai keekonomian, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Hal yang sama kini sedang saudari yuliana praktekkan terkait praktek jual beli. Bahwa seperti yang saudari tanyakan terkait dugaan mall informasi terhadap apa yang diakibatkan dari proses jual beli tentunya sangat merugikan anda. Apalagi diketahui saat ini pemerintah sedang gencar memberantas praktek pasar gelap yang sangat merugikan perekonomian negara salah satunya keberadaan handphone black market. Tetapi disini saya mencoba memberikan sedikit pemahaman hukum terhadap apa yang saudari alami dalam jual beli tersebut. Terkait pertanyaan saudari Yuliana, saat ini pemerintah dan operator seluler sedang mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhitung tanggal 18/2/2020. Aturan ini sejatinya akan berlaku penuh pada 18 April 2020. Uji coba ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI. Bagi mereka yang membeli ponsel yang IMEI tak terdaftar di Kemenperin setelah aturan berlaku maka jaringan ponsel akan diblokir operator seluler. Ponsel hanya bisa digunakan di foto. Ponsel bisa digunakan secara normal di negara yang tidak menerapkan aturan blokir IMEI. Untuk mengecek IMEI ponsel bisa di situs https://imei.kemenperin.go.id/. Berikutnya terkait jual beli. Indonesia mempunyai regulasi mengatur bagaimana praktek jual beli dilakukan. Pertama, dari sudut pandang Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pada pasal 1457 KUHPerdata disebutkan : “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Pada tataran pasal ini, proses jual beli yang saudari yuliana lakukan sah di hadapan hukum, karena sipenjual menyerahkan barang dan anda menyerahkan uang. Kemudian setelahnya, terjadi hubungan hukum yang mempunyai implikasi dikemudian hari. Hubungan hukum ini muncul apabila salah satu pihak merasa dirugikan. Kedua, karena dari proses jual beli, salah satu pihak merasa dirugikan maka hubungan hukum timbul antara penjual dan pembeli. Pada konteks ini, apa yang saudari alami adalah bagian dari hubungan hukum tersebut, yaitu kesepakatan meski dilakukan tidak tertulis tetapi dengan masing masing pihak menyerahkan barang dan pihak lain berupa uang, maka sebenarnya yang terjadi adalah para pihak mempunyai tujuan yang sama yaitu berupa nilai keuntungan, ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak. Di dalam pasal 1474 KUHPerdata, penjual memiliki kewajiban seperti : a. Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya. Point dimaksudkan bahwa sipenjual mempunyai kewajiban memelihara dan merawat kebendaan tersebut tidak hanya berupa barang tetapi juga berupa informasi yang melekat pada barang tersebut. Dan informasi tersebut menjadi sebuah keharusan, jika tidak disampaikan informasi tersebut maka akan menimbulkan perkara hukum dikemudian hari. Karena terkait informasi kebendaan ada regulasi yang mengatur tersendiri seperti adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disana diatur mekanisme bagaimana hak dan kewajiban memberikan informasi, perihal yang dilarang hingga sanksi hukum yang bisa dikenakan. Jika dilihat dari handphone yang dijual secara umum, maka handphone dan informasi yang melekat di dalamnya merupakan satu kesatuan dan dijual dipasaran. Sehingga layak disebut sebagai publik/umum. b. Menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telah ditentukan atau jika tidak telah ditentukan saatnya atas permintaan pembeli. Bahwa pada poin ini, barang yang sudah disepakati dibeli bisa dilakukan melalui mekanisme diserahkan langsung atau diserahkan melalui pihak ketiga dengan perjanjian dan kesepakatan dari pihak penjual dan pembeli atau bisa juga atas permintaan sipembeli yang disepakati sipenjual. c. Menanggung kebendaan yang dijual tersebut. Pasal 1474 KUHPerdata menjelaskan bahwa sebagai pihak penjual memeiliki dua kewajiban penting dalam pelaksanaan perjanjian. Kewajiban tersebut adalah menyerahkan suatu barang dan menanggungnya. Pada konteks ini, menanggung yang dimaksud adalah jika terjadi suatu hal atas benda yang diserahkan diluar kesepakatan seperti rusak, tidak bisa digunakan atau atas hal lain yang sudah disepakati jika benda yang diserahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Penanggungan ini selain bagian dari tanggung jawab dalam rangka melaksanakan proses jual beli yang baik juga wujud dari perlindungan terhadap si pembeli. Maka menjadi kewajiban sipenjual untuk menanggung dari ketidakfungsiaan barang yang dijual, apakah dengan mengganti barang yang jenisnya sama atau mengembalikan uang sebesar jumlah yang dibayarkan. Namun demikian, jika penjual sudah memberitahukan perihal kelemahan benda tersebut kepada sipembeli dengan disadari sipembeli dan memakluminya maka kondisi barang yang tidak berfungsi tersebut apakah karena pengoperasian atau jatuh atau perihal lainnya yang menimbulkan kerusakan atau cacat maka dengan kondisi demikian menjadi tanggungan si pembeli. Ketiga, Terkait perlindungan konsumen. Pemerintah menyadari betul bahwa konsumen menjadi pengerak motor roda perekonomian negara. Oleh karenanya konsep memelihara konsumen dengan menjaga daya beli sehingga gerak ekonomi tetap terjaga dan memberi stimulus bagi kelangsungan perekomian negara adalah sebuah kewajiban. Kewajiban inilah yang kemudian menjadi perhatian negara dengan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap masalah hukum yang dialaminya. Sebagaimana disebut dalam pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Pasal lainnya yaitu mengatur hak dan kewajiban, Pasal 4 mengatur 9 hak konsumen, yaitu : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian dalam pasal 5 tentang kewajiban dari konsumen yaitu : membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Sementara pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 6 tentang hak pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, yaitu beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Jika menilik pasal 4 hingga pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, maka dapat dikatakan betapa pemerintah sangat memahami pelaku usaha dan konsumen yang terlibat dalam transaksi jual beli perlu dilakukan pengaturan agar tidak terjadi dampak dan implikasi yang berakibat hukum. Terhadap hal ini perlu kiranya disadari oleh pihak penjual dan pembeli tentang hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud. UU ini bisa menjadi pedoman agar proses jual beli sesuai dengan mekanisme yang diatur pemerintah, dan sebagai warga negara yang baik (penjual/pembeli) wajib memahami, tunduk dan menaatinya. Sehingga tujuan bersama tercapai tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Jika itu terjadi, maka hukum yang akan menentukan untuk memberikan keadilan. Yang Keempat dalam ranah hukum pidana, Pada konteks ini, hukum pidana menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah. Dikenal dengan nama KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Aturan ini memuat Buku 1 tentang Aturan Umum, kemudian Buku II tentang Kejahatan, Buku III tentang pelanggaran. Aturan inilah yang sampai sekarang masih digunakan oleh penegak hukum sebagai pedoman melaksakan tugasnya, terutama profesi penyidik di Kepolisian apabila dalam penanganan perkaranya menyangkut tindak pidana sebagaimana disebut dalam buku I, II dan III. Tindak pidana yang bisa dituntut bisa seperti, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain sebagainya. Proses bagaimana melakukan penyelesaian tindak pidana dilakukan melalui mekanisme Hukum Acara Pidana. Jadi, terkait masalah Saudari Yuliana, tuntutan yang bisa dilakukan dapat melalui hukum pidana, hukum perdata atau hukum kekhususan seperti Perlindungan Konsumen. Penyelesaian masalah sepenuhnya bergantung dari pada metode apa yang terbaik untuk ditempuh, setelah keadilan tidak terpenuhi. Namun demikian, sebaiknya perkara seperti Saudari Yuliana kemukakan dapat dilakukan dengan cara cara lain yang lebih mudah dan simple seperti musyawarah dan mufakat sehingga penyelesaiannya bisa berlangsung sederhana, efisien dan tidak mengeluarkan pikiran, biaya, waktu dan sebagainya. Jalur musyawarah atau kekeluargaan bisa lebih dikedepankan, mengingat kulture Indonesia sangat lekat dengan budaya musyawarah. Kita bisa saja berprasangka bahwa ada maksud lain dari kelalaian sipenjual namun juga kita perlu teliti lagi, bisa saja sipenjual tidak tahu dan karena ketidaktahuannya setelah diinformasikan dampak hukumnya, bisa saja ia akan mengganti handphone tersebut. Perlu juga disampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang gencar menerapkan mekanisme penyelesaian masalah di luar pengadilan. Perkara yang kecil sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan apakah itu melalui mekanisme musyawarah, mediasi atau lainnya. Sehingga mempercepat penyelesaiannya tanpa menyita banyak pikiran, waktu dan tenaga serta biaya yang ditimbulkan, padahal harga kebendaan yang kita inginkan belum tentu sebesar biaya yang kita keluarkan untuk membayar pengacara. Namun demikian semua berpulang dari saudari yuliana untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan si penjual. Apabila saudari yuliana tidak menemukan keadilan melalui mekanisme penyelesaian masalah diluar pengadilan, maka pilihan hukum yang lain dapat dipertimbangkan sepanjang sudah tidak ditemukan jalan lain dan tidak adanya keadilan dengan catatan perlu menimbang kembali untung dan ruginya jika melalui pengadilan. Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!