Kekuatan PBB dan Surat Izin Menempati sebagai Bukti Kepemilikan serta Cara Mengetahui Pemilik Terakhir Rumah Warisan yang Sertipikatnya Hilang Terbakar

28/03/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dear Legal Smart Channel, Saya adalah cucu dari anak yang terakhir ingin bertanya mengenai case yang saat ini terjadi di keluarga saya. Objek : Rumah Warisan Jumlah anak : 6 orang anak ( tersisa 1 yang masih hidup) Kondisi rumah : rumah tersebut pernah terbakar dan menghanguskan surat penting termasuk sertipikat. Pertanyaan : dokumen legal yang dimiliki saat ini adalah PBB atas nama kakek saya dan copy surat idzin untuk menempati yang diterbitkan pada tahun 1958. Apakah dengan 2 dokumen yaitu PBB dan surat idzin tersebut menjadi dasar yang kuat bahwa pemilik rumah tersebut adalah kakek saya? Atau cara untuk mengetahui pemilik terakhir dari rumah tersebut bagaimana? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara And**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ANDREAS dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait. Kepemilikan sertifikat menjadi sangat penting, mengingat bentuk keabsahan yang dihasilkannya sangat penting bagi pemilik tanah. Sayangnya kertas dengan nilai sangat tinggi ini bisa saja hilang ataupun rusak. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.  Sertifikat asli tanah yang Anda miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang. Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan. Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah. Sementara SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. SPPT PBB hanyalah menandakan bahwa atas objek tersebut sudah ada nomor objek pajaknya dan ada subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajaknya. Jadi nama yang tercantum dalam SPPT PBB belum tentu si pemilik atas tanah tersebut. Namun keluarga anda sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 1958 hingga sekarang kurang lebih 62 tahun dan bahwa tanah terseut menurut aturan sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain. Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan. berdasarkan surat peryataan tersebut maka pemohon bisa memohonkan sertifikat ke kantor pertanahan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 24 menyatakan; Pasal 24 (1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya. (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat: penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Hal ini berlaku juga bagi penguasaan secara waris. Misalnya satu keluarga sudah mendiami sebidang tanah dan bangunan selama lebih dari 20 tahun. Kemudian si orang tua meninggal dengan demikian penguasaan atas tanah dan bangunan tersebut jatuh kepada ahli warisnya. Dengan kondisi seperti ini, ahli waris dapat memohonkan sertifikat walaupun umurnya masih 20-an tahun atau bahkan kurang. Secara logika si ahli waris belum cukup menguasai tanah tersebut selama 20 tahun, tetapi berdasarkan PP 24 ayat 2 si pemohon menguasai tanah tersebut meneruskan penguasaan dari pendahulunya (si pewaris) yang sudah menguasai tanah secara terus-menerus sebelumnya tanpa sengketa dengan pihak lain serta dibuktikan dengan bukti iuran PBB yang telah dibayarkan selama ini. Terkait dengan peristiwa kebakaran yang pernah terjadi, maka jika sertifikatnya terbakar atau musnah, maka bisa mengajukan permohonan sertifikat yang baru ke BPN setempat. Tentunya dengan surat keterangan dari pihak RT/RW domisili anda serta laporan dikepolisian setempat. Sedangkan surat ijin menempati hanya bersifata sementara saja, harus diperiksa/dicek siapa/instansi mana yang telah memberikan/mengeluarkan surat ijin tersebut, dari situlah dapat dicek dasar hukum kepemilikan tanah tersebut dan berapa lama jangka waktu ijin penghunian rumah tersebut, apakah masih berlaku atau sudah habis. Harus anda baca dengan teliti surat ijin/surat perjanjian menempati rumah/tanah tersebut. Atau juga Untuk mengetahui sejarah/silsilah kepemilikan tanah anda dapat menghubungi/mengecek pada BPN setempat, jika tanah tersebut masih berbentuk girik/PETOK maka anda dapat mencari informasi sejarah kepemilikan tanah tersebut pada kantor lurah/kecamatan setempat dimana lokasi tanah/bangunan tersebut berada. Demikian. Terima kasih Mohon kepada Saudara Andreas untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!