Penjualan Tanah Warisan Bersertifikat Atas Nama Salah Satu Ahli Waris yang Masih Dihuni Saudara serta Pembagian Hasil Sewa Bangunan Sebelum Pembagian Waris
25/07/22
Oleh : Ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Orang tua saya memiliki 7 orang anak, 4 Laki2 dan 3 Perempuan dan memiliki memiliki 2 lokasi tanah A (6are) dan B 60are, jauh sebelum meninggal ortu saya memakaikan nama saya untuk ditaruh di sertifikat tanah A, dengan sepengetahuan sebegian saudara saya.
Di tanah A tersebut juga ada berdiri 4 buah bangunan tempat tinggal ortu dan saudara saya,,
Sementara dilokasi tanah B sertifikasi atasan nama ibu saya,
Setelah kedua ortu saya meninggal, sekitar 20tahun kemudian kami membicarakan pembagian harga warisan ortu,
Saya dan saudara menyepakati untuk tanah B di bagi untuk 6 saudara saya, dan saya dapat tanah A,
Bagaimana solusinya jika saya ingin menjual tanah A tsb, sementara di atasnya masih ada bangun dan saudara saya tinggal, dan merasa masih memiliki hak atas bangunan tsb,
Dan bagaimana aturannya dengan 2 bangunan yg ada sblm pembagian warisan ini, saya tetap kontrakan, karena saudara saya meminta pembagian hasil kontak selama ini selama 20tahun itu,, apakah biaya itu menjadi hak saya atau masih menjadi hak semua saudara saya,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ard*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, berdasarkan uraian permasalahan/kasus yang Anda sampaikan, dapat kami simpulkan bahwa Anda maupun istri beriniat untuk menikah lagi dengan orang lain. Permasalahannya adalah percerian Anda dan istri belum dicatatkan di pengadilan agama.
Perlu dipahami bahwa secara hukum perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan. Hal ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 (1) yang menyatakan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan aturan tersebut, maka surat pernyataan cerai yang Anda dan istri buat tidak dapat diakui sebagai bukti perceraian.
Terkait keinginan menikah dengan orang lain dikemudian hari, hal tersebut tidaka dapat dilakukan karena secara hukum Anda dan istri belum sah bercerai. Agar perceraian Anda diakui secara hukum maka, harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama. Jika gugatan perceraian tersebut dikabulkan oleh pengadilan agama maka Anda maupun istri dapat menikah dengan orang lain.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!