Kemungkinan Pelaporan Pidana Penggelapan terhadap Anggota Arisan Online yang Tidak Mengembalikan Dana Setelah Jatuh Tempo

27/03/20

Oleh : Ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya selaku owner dlm pol arisan online, sistem arisan ini berupa duet pinjam meminjam contohnya dlm 1 get terdapat no 1 (peminjam) dan no 2 (penyedia dana) dan tgl jatuh tempo atas kesepakatan member sendiri (no.1 dan 2) transaksi melalui rek bank saya selaku owner. Namum setelah jatuh tempo member no 2 tidak mau mengembalikan uang yg sdh diterimanya sehingga saya selaku owner merasa bertanggung jawab sehingga saya yg menalanginya. Pertanyaannya apakah saya bisa melaporkan member no 2 ke pihak polisi dengan kasus penggelapan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fabian A. N. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Inti permasalahan : Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, peserta member arisan online pinjam meminjam tidak mau mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Sehingga Anda sebagai owner arisan harus bertanggungjawab dengan menalangi arisan tersebut dan merasa dirugikan untuk kasus tersebut di atas. Dari keterangan anda, member arisan no. 1 adalah sebagai peminjam dan no. 2 adalah sebagai penyedia dana, setelah jatuh tempo no 2 tidak mau mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Dari permasalahan yang Anda uraikan, Kami mengasumsikan bahwa member no. 1 sebagai peminjam, telah menerima uangnya, namun seperti anda terangkan tidak mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo. Sehingga pertanyaan yang anda maksudkan adalah apakah anda dapat melaporkan member no. 1 tersebut ke pihak polisi atas kasus penggelapan. Perlu diketahui bahwa dengan terjadinya kesepakatan untuk mengadakan arisan dapat dikatakan telah terjadi suatu perjanjian, walaupun kata sepakat tidak dibuat dalam suatu surat/perjanjian tertulis. Dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan, maupun karena undang-undang”. Pasal ini menentukan bahwa perikatan dapat terjadi baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Arisan diakui sebagai perjanjian dan jika melihat Pasal 1320 KUH Perdata (mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian), Pasal ini tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Prinsipnya, masalah pinjam meminjam atau utang piutang adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana (permasalahan hukum perdata bukan merupakan permasalahan hukum pidana). Hal tersebut di atas mempunyai dasar hukum yang diatur dalam: Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.” Putusan MA Nomor Register: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.” Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata tidak dapat dipidanakan.” Sepanjang member tersebut memang tidak mampu dikarenakan kondisi tersebut tidak dapat membayar hutangnya / kewajibannya, maka upaya melaporkan anggota Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dalam hukum perdata dikenal tiga macam prestasi yaitu, memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. (Pasal 1234 KUH Perdata). Apabila seseorang (Debitur) tidak melaksanakan prestasi, maka orang tersebut (debitur) dapat dinyatakan wanprestasi oleh Kreditur. Debitur yang wanprestasi wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 KUH Perdata. Namun demikian, pengantian biaya, kerugian, atau bunga oleh debitur harus dibuktikan dengan adanya kelalaian seorang debitur (dalam hal ini mengenai tidak dilakukannya pengembalian uang pinjaman), seorang debitur barulah menjadi wajib untuk membayarkan sebuah ganti biaya, rugi, dan bunga apabila dirinya telah dinyatakan lalai. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Dilihat dari kasus yang Anda alami, perkara tersebut dapat diperkarakan secara perdata. Tindakan ini dapat diambil karena terjadi ingkar janji, tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati atau wanprestasi. Walaupun demikian, permasalahan ini dimungkinkan untuk masuk dalam ketentuan hukum pidana apabila terdapat unsur-unsur penggelapan.Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUH Pidana yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang pada dasarnya barang/uang tersebut adalah milik orang lain. Berdasarkan penjelasan tersebut, ketika seorang peminjam telah menerima uangnya dan tidak mengembalikannya, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.  Namun hal ini/kasus ini akan menjadi berbeda bila ternyata member no. 1 melakukan sebuah ketidaksengajaan. Saat melakukan kesepakatan di awal, A memberikan data sebenar-benarnya dan mengetahui bahwa menyanggupi melakukan apa yang menjadi kewajibannya sebagai peminjam dana. Dalam waktu tertentu terjadi sesuatu yang menyebabkan dia tidak mampu untuk melaksanakan keharusan sebagaimana mestinya seperti sakit parah, PHK, atau faktor lain yang sama sekali di luar prediksi dan kesengajaan, maka selagi member no. 1 memiliki iktikad baik untuk menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, maka Anda tidak dapat menggugat kasus ini sebagai delik pidana. Artinya pengadilan tidak bisa memidanakan seseorang lantaran ketidakmampuannya membayar utang. Kesimpulannya, member no. 1 sebagai peminjam telah menerima uangnya dan tidak mengembalikannya, maka dapat dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun sebelum melaporkan member no. 1 alangkah lebih baik jika Anda telah mencoba menghubungi member no. 1 tersebut dan melakukan komunikasi/diskusi mengetahui kendala apa yang dihadapi sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang. Perlu menjadi perhatian bahwa jika member no. 1 atau peserta arisan yang tidak dapat mengembalikan uangnya dikarenakan faktor ketidaksengajaan maka member no. 1 sepanjang memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!