Keabsahan Tukar Tambah Mobil Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain
27/03/20Oleh : Ma'***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumnya apabila salah satu ahli waris menjual mobil warisan dan membeli lagi mobil dgn jenis lain di tempat yg sama tanpa sepengetahuan salah satu ahli waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ma'********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: RR Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (orang yang meninggal dan meninggalkan harta peninggalan), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan.
Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam.
Menurut Hukum Waris Perdata
Bahwa berdasarkan hukum perdata, mengenai hukum waris telah diatur dari Pasal 830 s/d 1130 KUH Perdata.
Dalam Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata diatur bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata diatur bahwa menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Bahwa para ahli waris lainnya yang merasa haknya dilanggar karena harta warisan mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Untuk dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, ahli waris yang dirugikan harus dapat membuktikan bahwa orang yang hendak digugat memenuhi semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini didukung juga dengan adanya Pasal 834 KUH Perdata, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruhnya atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan Hereditas petitio.
Bahwa penjelasan yang kami sampaikan tersebut di atas, adalah jika harta warisan berupa mobil tersebut merupakan harta warisan bersama dari beberapa ahli waris, maka ketika salah satu akan menjual mobil tersebut, harus perlu persetujuan dari ahli waris lainnya.
Tetapi jika mobil tersebut sebagai harta warisan memang sudah secara sah dan disepakati oleh ahli waris lainnya untuk menjadi hak milik dari salah satu ahli waris, maka itu sudah menjadi bagian mutlak dari ahli waris tersebut, artinya ahli waris tersebut boleh melakukan perbuatan hukum apa saja atas mobil tersebut termasuk untuk menjual mobil tersebut tanpa perlu persetujuan dari ahli waris lainnya.
Menurut Hukum Waris Islam
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 188 KHI diatur :
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Bahwa sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, maka pembagian harta warisan adalah berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris, artinya bahwa apabila sebelum dilakukan pembagian harta warisan, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan atas harta warisan tersebut, harus perlu persetujuan dari para ahli waris.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, jika harta warisan berupa mobil tersebut merupakan harta warisan bersama dari beberapa ahli waris, maka ketika salah satu akan menjual mobil tersebut, harus perlu persetujuan dari ahli waris lainnya.
Tetapi jika mobil tersebut sebagai harta warisan memang sudah secara sah dan disepakati oleh ahli waris lainnya untuk menjadi hak milik dari salah satu ahli waris, maka itu sudah menjadi bagian mutlak dari ahli waris tersebut, artinya ahli waris tersebut boleh melakukan perbuatan hukum apa saja atas mobil tersebut termasuk untuk menjual mobil tersebut tanpa perlu persetujuan dari ahli waris lainnya.
Jika pembagian harta warisan itu belum dilakukan, maka bisa diupayakan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan negeri untuk yang beragama non muslim, dan ke pengadilan agama untuk yang beragama Islam.
Dan jika memang ternyata, mobil tersebut merupakan harta warisan bersama dari beberapa ahli waris, dan dijual tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, maka saran kami, untuk penyelesaiannya, ada baiknya jika diselesaikan secara kekeluargaan, melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik. Karena proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Ma'ruf Tahema untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!