Syarat Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Tipikor yang Belum Membayar Uang Pengganti dan Denda
27/03/20Oleh : Bay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah kasus pidana Tipikor sekarang bisa mendapatkan remisi dan bisa mengurus pembebasan bersyarat meskipun tidak bisa membayar kerugian dan membayar denda? Mohon petunjuknya.
Terimakasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yaitu kebebasan yang diberikan
kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 (dua per tiga) hukumannya. Jika ada
permohonan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi
untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi untuk
mendapatkan remisi dan mengurus pembebasan bersyarat klien harus membayar lunas
denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Saudara Bayu Pramana untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!