Permohonan Isbat Nikah atas Pernikahan Siri Tanpa Persetujuan Istri Sah dan Pengurusannya di Catatan Sipil

27/03/20

Oleh : Suh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu alaimun. Apakah istri yang dnikahi secra siri dapat mengajukan permohonan pengesahan pernikahan tanpa persetujuan dari istri sah?? Bagaimn mengenai urusan dengan capil??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Suhartini kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sehubungan dengan pertanyaan saudara mengenai permohonan pengesahan pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah. Sebelumnya kami sampaikan bahwa kami berasumsi saudara beragama Islam, sehingga penjelasan kami berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1 ) dan ayat (2), menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Perkawinan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dalam pernikahan siri karena tidak adanya pencatatan di hadapan Negara maka pernikahan siri tidak memiliki legalitas. Artinya pernikahan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Dengan kata lain, pernikahan siri tidak diakui oleh Negara. Dalam kasus yang saudara kemukakan, sepertinya pernikahan siri yang dilakukan tersebut tanpa izin dari istri yang sah artinya si suami melakukan poligami tanpa izin isteri. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan mangatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dan si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu jika : isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang , harus memenuhi syarat-syarat berikut : Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Untuk mengesahkan suatu pernikahan siri sebenarnya dapat dilakukan itsbat nikah dengan mengajukan permohonan pengesahan pernikahan siri atau pun pengajuan gugatan pernikahan siri. Namun sejak disahkanya UU No 1 Tahun 1974 pengajuan itsbat nikah sulit dikabulkan kecuali pengajuan itsbat nikah dalam rangka perceraian. Pengajuan pengesahan pernikahan siri diajukan ke Pengadilan Agama melalui itsbat nikah terbatas pada hal-hal yang sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (3) KHI yaitu : Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian Hilangnya akta nikah Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagiamana telah disinggung diatas, untuk mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah siri) ada 2 cara yang dapat dilakukan : Mengajukan permohonan pengesahan nikah (voluntair) Dilakukan apabila pasangan suami istri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai pemohon I dan Pemohon II. Produk hukum permohonan pengesahan nikah ini dalam bentuk penetapan. Mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius) Dilakukan apabila pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan. Hal ini dilakukan jika hanya salah satunya saja yang menghendaki pengesahan nikah tersebut. Dalam hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh : Pernikahan poligami Anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami istri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia. Produk hukum gugatan pengesahan nikah ini dalam bentuk putusan. Dalam kasus saudara yang ingin mengajukan pengesahan nikah adalah istri( siri) saja sehingga tidak dapat dilakukan secara voluntair tapi melalui gugatan pengesahan nikah (Kontentius) oleh istri siri karena terjadi dalam pernikahan poligami. Terkait dengan hal tersebut terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Bagian III: Rumusan Hukum Kamar Agama, huruf A: Hukum Keluarga, angka 8 merumuskan tentang: Permohonan Isbath Nikah Poligami atas dasar nikah siri“, bahwa “Permohonan isbath nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan asal-usul anak”. Namun demikian, biasanya hakim akan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara gugatan pengesahan nikah siri tersebut dengan memberikan pertimbangan yang adil. Terhadap permohonan atau gugatan pengesahan nikah siri poligami tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim apakah poligami siri tersebut dilakukan suami hanya untuk memperturutkan hawa nafsu atau sebagai pintu darurat dimana si isteri sah tidak memberikan izin, padahal kondisi isteri termasuk dalam suatu kondisi yang menjadi salah satu alasan bagi suami melakukan poligami. Apabila permohonan isbath nikah poligami siri yang ditujukan untuk rekreasi seksual, bukan sebagai pintu darurat, maka keputusan neit onvantkelijke verklard atau “dinyatakan tidak dapat diterima” dapat di berikan oleh hakim. Sebaliknya apabila permohonan itsbath nikah poligami siri tersebut dilakukan sebagai pintu darurat yang memenuhi syarat alternatif (isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau isteri tidak dapat melahirkan anak), dan suami pun memenuhi syarat kumulatif, terkecuali syarat izin isteri, karena isteri tidak memberikan izin, maka Hakim dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut untuk dikabulkan sehingga terwujud rasa keadilan. . Apabila putusan hakim mengabulkan gugatan pengesahan pernikahan siri yang saudara ajukan tersebut, maka dapat dijadikan dasar pencatatan pernikahan siri tersebut. Selanjutnya Saudara dapat mengurus pencatatannya di Kantor Urusan Agama setempat dan untuk administrasi kependudukan lainnya dapat di lakukan di Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Surat Edaran Mahkamah Agung terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!