Upaya Hukum Istri terhadap Perkawinan Siri Kedua Suami dan Implikasinya Pidana serta Kepegawaian BUMN
27/03/20Oleh : Nia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang istri dari karyawan bumn tingkat pusat, suami saya menikah siri tanpa sepengetahuan saya dan istri sirinya mengandung.
Upaya hukum apa saja yang bisa saya tempuh untuk mempertahankan rumah tangga saya.
Apakah perkawinan kedua suami saya bisa saya pidanakan.
Apakah saya harus melaporkan kasus suami saya ke kantor tempat dia bekerja?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Nia, terkait pertanyaan Saudari,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Perkawinan di Indonesia telah diatur sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa:"Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Jadi perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan
pasangan yang menikah, karena Pasal ini menempatkan hukum agama dan kepercayaan
adalah hal yang paling utama dalam perkawinan, dan secara implisit tidak ada larangan
olehNikah Siri.
Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perkawinan yang
dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan.
Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang
menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak
maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan
Negara.
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan
perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan
buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Bahwa sepanjang belum ada kata talak dari suami kepada Anda, tentunya Anda masih
merupakan istri sah dari suami Anda.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan Anda oleh
Negara dikarenakan menikah siri, memang akan berdampak pada permasalahan status
perkawinan dan bagaimana untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak
menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu kami menyarankan agar Anda
mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai
Pencatat Nikah.
2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan
itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal
yang berkenaan dengan:
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya Akta Nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1
Tahun 1974 dan;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
4. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak
mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai, Pengadilan Agama setempat akan
memberikan kepada Saudari akta cerai, sebagai bentuk telah putusnya perkawinan
karena putusan hakim.
Sedangkan tentang Perzinahan telah diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan tidak adanya izin kawin dari istri yang sah merupakan
penghalang yang sah untuk kawin lagi, tercantum di Pasal 280 KUHP.
Sehingga bila melakukan nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah, dapat 'memberi
ruang delik' perzinahan sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan, bahwa
benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang
Undang Perkawinan, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari
istri/suami yang tercemar (delik aduan).
Dan Delik aduan ini juga harus menjerat suami dan istri siri nya, tidak hanya istri sirinya
saja, sehingga sebagai istri sah tidak boleh membuat Laporan Polisi hanya untuk istri siri
saja sebagai bentuk Terlapor tetapi suaminya juga.
Tambahan : Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun
2014 , kedua terpidana bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1
huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan melakukan
zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara siri, dimana Terdakwa I masih
terikat perkawinan yang sah dengan istrinya. Dalam kasus tersebut, nikah siri yang
dimaksudkan adalah nikah yang tidak dicatatkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa
kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana perzinahan dan turut serta melakukan perzinakah beberapa kali. Dalam amarnya,
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
3. Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014
Mohon kepada Saudari Nia untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!