Pembuatan Dua Berkas Perkara dan Dua BAP untuk Satu Tindak Pidana Narkotika pada Waktu dan Tempat yang Sama
27/03/20
Oleh : Say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon maaf sebelumnya..saya minta pendapat dan meminta bantuan bapak/ibu yg terhormat.saya seorang narapidana narkotika yg saat ini sedang menjalani masa pidana,saya hanya bingung dan merasa di zholimi..saya melakukan tindak pidana narkotika dan di tangkap tahun 2016.pada saat saya di tangkap pada tahun 2016..saya hanya sekali melakukan tindak pidana.akan tetapi saya di buatkan 2 berkas.pertanyaan saya dan sepengetahuan orang awam seperti saya..jika kita melakukan sekali tindak pidana maka kita akan di berikan 1 kali BAP(berita acara penangkapan)tapi saya di buatkan dua kali berita acara..padahal berkas pertama sama berkas kedua,di tempat yg sama dan di hari yg sama.saya hanyalah anak yatim dan tidak punya apa apa bapak ibu..saya hanya berharap masih ada keadilan bagi kami rakyat yg rendah ini..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Say******************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Seseorang melakukan tindak pidana dilakukan penangkapan, pemeriksaan, penahanan, sidang pemeriksaan, tuntutan, dilanjutkan sidang dan ada Putusan ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, tentu dalam penangkapan dilakukan pemeriksaan yang mana disebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Saudara maksud dalam pertanyaan dibuat 2 berkas dan Jika kita melakukan sekali tindak pidana maka kita akan di berikan 1 kali BAP (berita acara penangkapan)
Untuk poin 2 yang saudara masud BAP (berita acara penangkapan) hal ini tidak tepat yang dimaksud Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tindak pidana dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pelaku diduga melakukan tindak pidana tentu diproses meliputi penangkapan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Penyidik membuat berita acara (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam praktik penyidikan dikenal istilah Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Penyidikan dan Tersangka
Pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari Penyidikan dan Tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
Pasal 1 angka 2 KUHAP:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 1 angka 14 KUHAP: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Berdasarkan uraian dari Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, maka penetapan status seseorang menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik adalah harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, dimana harus terdapat “bukti permulaan”, yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (keterangan tersangka dalam penyidikan). Penjelasan lebih lanjut soal bukti permulaan dapat Anda simak Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana.
Berita Acara Pemeriksaan
Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
pemeriksaan tersangka;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
pemasukan rumah;
penyitaan benda;
pemeriksaan surat;
pemeriksaan saksi;
pemeriksaan di tempat kejadian;
pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas.
Kemudian Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi:
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas
Perubahan Berita Acara Pemeriksaan
Pemeriksaan saksi dan tersangka dituangkan dalam BAP. Kami berasumsi yang ingin diubah adalah BAP ketika orang tersebut menjadi saksi.
Perlu Anda ketahui bahwa sepengetahuan dan sepengalaman kami, dalam praktik penyidikan dikenal istilah BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.
Keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka tersebut akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18, dan selanjutnya penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Namun demikian, apabila perkara pidana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP, keterangan tersangka tersebut menjadi keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dengan konsekuensi logis bahwa Terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP, penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!