Proses Gugatan Cerai Karena Perselingkuhan dan Judi Online serta Persiapan Bukti dan Hak Asuh Anak Usia 1 Tahun

26/03/20

Oleh : DIP***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, Saya mau menanyakan bagaimana proses perceraian jika saya menggugat suami saya atas dasar perselingkuhan 3 kali dan judi online domino. Dasar dasar apa saja yg harus saya siapkan untuk persidangan? Karena perselingkuhan saya ada bukti wa mereka. Dan judi online hanya foto log in. Dan apakah hak asuh anak bisa jatuh ke saya? Anak saya baru 1 thn Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara DIP kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudari DIP. Masalah yang Saudara hadapi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Berkaitan dengan pertanyaan Saudari DIP, dapat saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. 2. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 1 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa : Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3. Berdasarkan Pasal Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami melanggar taklik talak; h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Ketentuan mengenai alasan putusnya perkawinan karena perceraian untuk warga negara yang beragama Islam jelas didasarkan pada UU Perkawinan daan KHI. Selain itu, khusus untuk Pegawai Negeri Sipil hal tersebut diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Berkaitan dengan pertanyaan Saudari DIP, berdasarkan ketentuana di atas, khususnya pada Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a dan huruf g Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya Saudari sudah dapat mengajukan gugatan perceraian kepada suami Saudari yang telah melakukan perselingkuhan sebanyak 3 kali dan berjudi online sebagai dasar atau bukti gugatan cerai yang akan Saudari ajukan. Untuk mengajukan gugatan, Saudari dapat mengajukan ke Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa : (1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. (2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. (3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Pengajuan gugatan tersebut, juga sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan : 1. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. 2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. Berkaitan dengan pengadilan untuk mengajukan gugatan, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah: a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; b. Pengadilan Umum bagi lainnya. Selanjutnya berkaitan dengan pengasuhan anak pada dasarnya dapat Saudari dapatkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh : 1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; 2. ayah; 3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; 5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya; c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d); f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan - Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan - Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara DIP untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!