Pemenuhan Unsur Memperkaya Korporasi atas Penggunaan Dana Reboisasi untuk Renovasi Kantor Dinas dalam Perkara Korupsi

22/10/15

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bpk/Ibu Yth, dalam sebuah kasus korupsi di tahun 2013, diketahui adanya dana yang dianggarkan untuk reboisasi namun digunakan Terdakwa selaku kepala dinas untuk kepentingan pribadi. Dana yang diambil Terdakwa tersebut sebagiannya digunakan untuk renovasi Kantor Dinas dimana tempat Terdakwa bekerja. Dapatkah renovasi tersebut membuktikan unsur "memperkaya suatu korporasi". Mohon bantuannya ditinjau dari hukum pidana, hukum administrasi negara, dan Pemerintahan Daerah. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H Informasi yang saudara berikan bahwa kasus yg saudara tanyakan itu menurut kami lb tepatnya kasus pidana khususnya korupsi. (untuk itu kami akan jawab dalam aspek Hukum Pidana). Di tahun 2013 diketahui adanya dana yang dianggarkan untuk reboisasi yang digunakan kepala dinas untuk kepentingan pribadi, dan dana tersebut sebagian digunakan renovasi Kantor Dinas tempat terdakwa bekerja. Dari uraian diatas bahwa status dari kepala dinas tersebut sdh menjadi terdakwa, artinya kasus tersebut sudah sampai ke Pengadilan, yang kedua ada dana yang dianggarkan untuk reboisasi yang digunakan terdakwa selaku kepala dinas untuk kepentingan pribadi, artinya sudah ada bukti awal adanya penggunaan dana reboisasi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Suatu tindak pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi kriteria yang terdapat dalam perundang-undangan, seperti salah satunya sebagai berikut: Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (pasal 2 UU No.31 Tahun 1999), atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (pasal 3 UU No.31 tahun 1999) Dalam rangka menemukan pelaku korupsi penegak hukum harus dapat membuktikan salah tidaknya seseorang di dalam pengadilan. Oleh karena itu untuk membuktikan seseorang bersalah diperlukan alat bukti yang sah yang terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat dan petunjuk. Kalau pertanyaan saudara apakah renovasi tersebut membuktikan unsur “memperkaya suatu korporasi” kok kurang tepat karena itu bukan masalah diskresi (tinjauan dari Hukum Administrasi Negara) . Tetapi yang menjadi masalah adalah justru ada penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk reboisasi, justru dipakai untuk kepentingan pejabat itu sendiri dan sebagiannya dipakai untuk renovasi gedung kantornya. Demikian yang dapat kami jawab.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!