Ketentuan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana dengan Vonis 4 Tahun 6 Bulan dan Tanggal Penangkapan 15 Januari 2018

26/03/20

Oleh : edy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sudah mengajukan pengurusan pb.vonis saya 4 tahun 6bulan subsider 3bulan ,tanggal penangkapan 15 januari 2018

Terima kasih atas pertanyaan saudara edy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kami sampaikan pepada saudara yang telah mengkonsultasikan permasalahan saudara kepada kami Badan Pembinaan Hukum Nasional. Namun kami tidak menemukan - Permasalahan hukum apa yang Klien tanyakan - Kasus apa yang sedang dijalani pidananya Pidana umum, tipikor, narkotika, atau terorisme (masing masing syarat PB nya ada perbedaan) - Kapan mengusulkan persyaratan PB nya. Pembebasan Bersyarat , Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selanjutnya syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidan diatur pada pasal 82 sampai dengan pasal 88 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.3 Tahun 2018. “Tentang Syarat dan tatacara pemberian Remisi ,Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menelan Bebas” Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang sudah memenuhi syarat syarat: 1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (du pertiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. 2. Berkelakuan Baik selamamenjalani masa pidana paling singkat 9 bulan. 3. Telah mengikuti program pembinaan(asimilasi) 4. Bagi Narapidana Teroris korupsi,narkotika,kejahatan keamanan negara,kejahatan HAM berat,dan kejahatan transnasional harus : Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari Msa pidananya. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara pidana Yang dilakukan. 5. Bagi narapidana teroris harus menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI. Hal. 3 dari 4 Harus sudah mengikuti program deklarasi 6. Bagi narapidana korupsi harus membayar lunas denda. Karena Klien sudah mengusulkan Pembebsan Bersyarat kami menyimpulkan bahwa klien sudah memenuhi syarat syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai Permenkumham no. 3 tahun 2018. Terhitung dari penangkapan tgl 15 Januari 2018 sampai sekarang, klien sudah menjalani pidan 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya 4 tahun 6 bulan dan subsider 3 bulan. Dari Pertanyaan Klien melalui konsultasi hukum online, kami tidak menemukan pertanyaan yang akan dikonsultasikan, Cuma menginformasikan bahwa klien sudah mengusulkan PB. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Edy untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!