Ketentuan Pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana dengan Vonis 4 Tahun 6 Bulan dan Tanggal Penangkapan 15 Januari 2018
26/03/20Oleh : edy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya sudah mengajukan pengurusan pb.vonis saya 4 tahun 6bulan subsider 3bulan ,tanggal penangkapan 15 januari 2018
Terima kasih atas pertanyaan saudara edy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kami sampaikan pepada saudara yang telah mengkonsultasikan
permasalahan saudara kepada kami Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Namun kami tidak menemukan
- Permasalahan hukum apa yang Klien tanyakan
- Kasus apa yang sedang dijalani pidananya
Pidana umum, tipikor, narkotika, atau terorisme
(masing masing syarat PB nya ada perbedaan)
- Kapan mengusulkan persyaratan PB nya.
Pembebasan Bersyarat , Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat adalah program
pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak kedalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selanjutnya syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidan diatur pada
pasal 82 sampai dengan pasal 88 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.3 Tahun
2018.
“Tentang Syarat dan tatacara pemberian Remisi ,Asimilasi,Cuti Mengunjungi
Keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menelan Bebas”
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang sudah memenuhi
syarat syarat:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (du pertiga) dengan ketentuan 2/3
masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
2. Berkelakuan Baik selamamenjalani masa pidana paling singkat 9 bulan.
3. Telah mengikuti program pembinaan(asimilasi)
4. Bagi Narapidana Teroris korupsi,narkotika,kejahatan keamanan
negara,kejahatan HAM berat,dan kejahatan transnasional harus :
Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari Msa pidananya.
Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara
pidana
Yang dilakukan.
5. Bagi narapidana teroris harus
menyatakan secara tertulis ikrar kesetiaan kepada NKRI.
Hal. 3 dari 4
Harus sudah mengikuti program deklarasi
6. Bagi narapidana korupsi harus membayar lunas denda.
Karena Klien sudah mengusulkan Pembebsan Bersyarat kami menyimpulkan bahwa
klien sudah memenuhi syarat syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat
sesuai Permenkumham no. 3 tahun 2018.
Terhitung dari penangkapan tgl 15 Januari 2018 sampai sekarang, klien sudah
menjalani pidan 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya 4 tahun 6 bulan dan subsider
3 bulan.
Dari Pertanyaan Klien melalui konsultasi hukum online, kami tidak menemukan
pertanyaan yang akan dikonsultasikan, Cuma menginformasikan bahwa klien sudah
mengusulkan PB.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Edy untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!