Potensi Tanggung Jawab Pidana atas Tunggakan Pembayaran Arisan Online setelah Menerima Dana Arisan
25/03/20Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengikuti sebuah arisan, saya sudah menerima nya namun di tengah jalan saya mengalami masalah ekonomi yg menyebabkan pembayaran saya tertunggak, saya mengabari owner nya dengan mengatakan saya pasti akan membayarnya, namun mereka mengancam saya untuk di laporkan ke polisi, padahal saya katakan saya akan selsaikan sampai lunas dan akan bertanggung jawab. Apkah bisa saya dipenjara? Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Angraini. Terkait dengan pertanyaan yang saudara
ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh
beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang
memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua
anggota memperolehnya.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan
tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Pada sebuah perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya/
menunggak, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Apabila benar bahwa saudara belum bisa membayar arisan atau menunggak karena sedang
mengalami masalah ekonimi, maka upaya melaporkan anda ke kepolisian (menggunakan jalur
pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Semua kasus member yang tidak
bayar/menunggak bahkan menjadi utang hanya dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
3
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang.”
Upaya yang bisa dituntutkan kepada anda adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar
janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya
dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Jadi menjawab pertanyaan saudara, tidak ada anggota/member arisan yang dapat dipenjara (jalur
pidana) karena menunggak/ ingkar janji, tetapi dapat dilaporkan kejalur keperdataan berupa sita
jaminan harta anggota/ member arisan. Saran kami sebaiknya membicarakan hal tunggakan
tersebut secara kekeluargaan kepada owner dan semua member arisan bahwa saudara memiliki
itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon
kepada Saudara Anggraini untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan
konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-
QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!