Pemberian Remisi Hari Raya dan Remisi Agustus bagi Narapidana Setelah Menjalani Pembebasan Bersyarat (PB)
25/03/20Oleh : Fau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah setelah mengikuiti PB (pembebasan bersyarat) , napi masih mendapatkan remisi hari raya dan remisi agustus ........???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Fauzan kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang apakah Napi yang telah memperoleh
pembebasan bersyarat tetap masih mendapatkan remisi?
Berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1)
memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana
(remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat (Permenkumham No 3/2018).
Terkait pertanyaan Saudara, yang menanyakan “setelah mengikuti PB
(pembebasan bersyarat), Napi masih mendapatkan remisi hari raya dan remisi
agustus?”. Kami berasumsi bahwa narapidana tersebut telah memenuhi syarat
mendapatkan pembebasan bersyarat yakni telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1)
huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu juga tentunya Napi
tersebut juga telah memenuhi syarat-syarat yang diatur Pasal 82 Permenkumham No
3 Tahun 2018, yaitu :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen
sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018.
Masalahnya apakah setelah memperoleh pembebasan bersyarat narapidana
masih dapat diberikan remisi hari raya dan remisi agustus?. Sebelumnya dapat kami
sampaikan bahwa Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP No 32 Tahun 1999 dan
Pasal 1 angka 3 Permenkumham No 3 Tahun 2018). Untuk mendapatkan remisi,
berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan , harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Narapidana berkelakuan baik
b. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan :
1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi;
dan
2. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.
c. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Adapun berapa banyak remisi yang diberikan tergantung jenis remisinya apakah
remisi umum atau remisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5
Keppres No 174 Tahun 1999. Besarnya remisi Umum (remisi yang diberikan pada
hari peringatan Proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus) adalah sebagai
berikut:
a. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana
selama 6 (enam) bulan sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih.
Sedangkan besarnya remisi khusus (remisi yang diberikan pada hari besar
keagamaam yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan)
adalah:
a. 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama
6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih.
Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas maka, Narapidana tidak
berhak diberikan remisi. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah
Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan narapidana yang sedang
menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dalam Pasal
6 Permenkumham No 3 Tahun 2018. Dengan demikian narapidana yang telah
memperoleh pembebasan bersyarat masih bisa mendapat remisi asalkan memenuhi
syarat-syarat diatas. Contoh kasus pada penghujung tahun 2006, Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa status
pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman (putusan
Peninjauan Kembali) dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta sejumlah remisi didapatkan
Tommy karena Tommy berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin
selama di Lapas..
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan
PP No 99 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
(Permenkumham No 3/2018).
Mohon kepada Saudara Fauzan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!