Payung Hukum bagi Perempuan Dewasa Hamil ketika Pasangan Tidak Bertanggung Jawab

25/03/20

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, Selamat sore, saya ingin bertanya apakah ada payung hukum bagi perempuan dewasa yg hamil tapi pasangannya tidak mau bertanggung jawab? saya banyak baca di literatur hanya menyebutkan bahwa payung hukum hanya bisa diberikan jika perempuannya masih dibawah umur, lalu bagaimana dgn perempuan2 dewasa??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara tentang apakah ada payung hukum bagi perempuan dewasa yang hamil tapi pasanganya tidak mau bertanggung jawab?, kami sampaikan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentangt Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016), posisi Saudara sulit untuk mempersoalkan pasangan Saudara secara hukum, karena usia Saudara sudah dewasa sehingga dinilai cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara. 2. Sedangkan bila mengacu pada Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa : “Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Apabila yang disangkakan pasal yang mengatur perkosaan, Saudara juga tidak bisa melaporkan pasangan Saudara ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan tersebut, karena berdasarkan pertanyaan yang Saudara sampaikan kami berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Lebih lanjut kami sampaikan bahwa hubungan seksual yang dapat dipidana adalah : 1) hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun; 2) perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak; dan 3) hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau perkosaan. 3. Dalam pertanyaan Saudara tidak menjelaskan apakah pasangan Saudara sebelumnya berjanji untuk menikahi Saudara atau tidak, jika memang pasangan Saudara menjanjikan untuk menikahi Saudara jika Saudara hamil, maka Saudara dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa penipuan adalah “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”, akan tetapi jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Saudara tidak dapat mempersoalkannya secara hukum. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentangt Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016), - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Saudari Daniar Ayu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!