Payung Hukum bagi Perempuan Dewasa Hamil ketika Pasangan Tidak Bertanggung Jawab
25/03/20Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo,
Selamat sore, saya ingin bertanya apakah ada payung hukum bagi perempuan dewasa yg hamil tapi pasangannya tidak mau bertanggung jawab? saya banyak baca di literatur hanya menyebutkan bahwa payung hukum hanya bisa diberikan jika perempuannya masih dibawah umur, lalu bagaimana dgn perempuan2 dewasa??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan Saudara tentang apakah ada payung hukum bagi perempuan
dewasa yang hamil tapi pasanganya tidak mau bertanggung jawab?, kami sampaikan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Perpu 1/2016) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentangt Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016), posisi Saudara sulit untuk mempersoalkan
pasangan Saudara secara hukum, karena usia Saudara sudah dewasa sehingga
dinilai cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara.
2. Sedangkan bila mengacu pada Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa :
“Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang
diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum
cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum
masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Apabila yang disangkakan pasal yang mengatur perkosaan, Saudara juga tidak bisa
melaporkan pasangan Saudara ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam
perbuatan tersebut, karena berdasarkan pertanyaan yang Saudara sampaikan
kami berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama
suka. Lebih lanjut kami sampaikan bahwa hubungan seksual yang dapat dipidana
adalah :
1) hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18
tahun;
2) perbuatan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah
satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaan
sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua
belah pihak; dan
3) hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau perkosaan.
3. Dalam pertanyaan Saudara tidak menjelaskan apakah pasangan Saudara
sebelumnya berjanji untuk menikahi Saudara atau tidak, jika memang pasangan
Saudara menjanjikan untuk menikahi Saudara jika Saudara hamil, maka Saudara
dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, yang dasar
hukumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa penipuan adalah
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan
palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan
perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”, akan tetapi jika tidak
ada janji menikahi sebelumnya, maka Saudara tidak dapat mempersoalkannya
secara hukum.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan
membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana
yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU
35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016) sebagaimana yang
telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2016 Tentangt Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016),
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Saudari Daniar Ayu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!