Dasar Pelanggaran Tilang Pasal 288 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (5) Huruf a UU Lalu Lintas Meskipun STNK dan SIM Sah

25/03/20

Oleh : Suw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sabtu tgl 21 Maret 2020, anak saya kena tilang dengan dakwaan melanggar pasal 288 (1) jo 106 (5) huruf a, , sebagai barang bukti STNK syah kendaraan dan SIM dikembalikan. Dan akan disidang tgl 2 April 2020. Pertanyaan saya, sebenarnya anak saya salah dimana ? Catatan : STNK sesuai dengan kendaraannya, SIM juga resmi dan syah. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suw****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas SUWARSONO dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait. Sebelumnya saya akan menguraikan pasal-pasal yang didakwaan sebagai dasar tindakan tilang yang dilakukan oleh kepolisian sesuai yang anda informasikan kepada kami, yakni pasal 288 ayat 1 jo. Pasal 106 ayat 5 huruf UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal 288 AYAT 1 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 106 Ayat 5 (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; (huruf tebal dan garis bawah oleh penulis) b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Mengenai pengertian dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Pasal 65 (1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b.penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Pasal 68 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Pasal 68 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewajiban melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor untuk 5 (lima) tahunan telah diatur dalam Pasal 70 ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Pasal 70 ayat 1 (1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. Dalam Penjelasan Pasal 70 ayat 2 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Terkait dengan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 74 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Permasalahan terkait dengan tilang atas kesalahan sebagaiamana yang dikenakan kepada anak anda sesuai dengan dakwaan/tilang oleh pihak kepolisian sesuai dengan pasal yang dikenakan/didakwakan serta untuk menjawab pertanyaan saudara Mengenai kenapa anak saudara ditilang oleh pihak kepolisian dengan barang bukti yang di sita berupa STNK, sedangkan SIM dikembalikan, maka harus dilihat lagi apakah saudara sudah membayar pajak tahunan / pajak lima tahunan kendaraan anda atau belum. Hal ini mungkin yang dijadikan alasan pihak kepolisian untuk menindak dengan menilang anak saudara dengan pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 mengenai surat tanda nomor kendaraan / STNK. Walaupun terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan dari dispenda propinsi/kabupaten/kotamadya dan bukan kewenangan dari pihak kepolisian. Karena dari keterangan sudara tidak menjelaskan mengenai masa berlaku dari SIM dan masa berlaku pajak kendaraan di STNK kendaraan saudara. Karena walaupun kita membawa SIM dan STNK namun jika masa berlakunya sudah habis maka akan dikenakan teguran oleh pihak kepolisian dan biasanya pihak kepolisian akan menyarankan untuk segera membayarkan pajak kendaraan anda. Mengenai SIM yang berlaku selama 5 (Lima) Tahun dan sudah habis maka harus memperpanjang SIM, sedangkan pajak kendaraan /STNK harus dibayar tiap tahun sebagai bentuk kepatuhan membayar pajak dan wajib diajukan permohonan perpanjangan STNK. Jika tidak, maka anda dianggap belum membayar pajak (terkait dengan STNK) dan STNK anda dianggap telah mati / kadaluarsa dan tidak layak jalan dijalan umum. Periksalah kelengkapan surat-surat kendaraan anda secara berkala, pastikan bahwa SIM dan STNK anda masih berlaku. Jika surat-surat kendaraan anda sudah habis masa berlakunya segeralah melakukan perpanjangan/registrasi ulang surat-surat kendaran anda baik SIM maupun STNK anda. Terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Suwarsono untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!