Dasar Pelanggaran Tilang Pasal 288 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (5) Huruf a UU Lalu Lintas Meskipun STNK dan SIM Sah
25/03/20Oleh : Suw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sabtu tgl 21 Maret 2020, anak saya kena tilang dengan dakwaan melanggar pasal 288 (1) jo 106 (5) huruf a, , sebagai barang bukti STNK syah kendaraan dan SIM dikembalikan.
Dan akan disidang tgl 2 April 2020.
Pertanyaan saya, sebenarnya anak saya salah dimana ?
Catatan : STNK sesuai dengan kendaraannya, SIM juga resmi dan syah.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suw****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas SUWARSONO dari JAWA
TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait.
Sebelumnya saya akan menguraikan pasal-pasal yang didakwaan sebagai
dasar tindakan tilang yang dilakukan oleh kepolisian sesuai yang anda informasikan
kepada kami, yakni pasal 288 ayat 1 jo. Pasal 106 ayat 5 huruf UU NO.22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal 288 AYAT 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Pasal 106 Ayat 5
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor; (huruf tebal dan garis bawah oleh penulis)
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Mengenai pengertian dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan;
Pasal 65
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2)
huruf a meliputi kegiatan:
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
b.penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
(2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
Mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor telah diatur dalam Pasal 68 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan yang menyatakan;
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan
masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode
wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan,
warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Kewajiban melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor untuk 5
(lima) tahunan telah diatur dalam Pasal 70 ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan;
Pasal 70 ayat 1
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak
dipindahtangankan.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan
permohonan perpanjangan.
Dalam Penjelasan Pasal 70 ayat 2 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan yang menyatakan;
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan
tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta
menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Terkait dengan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaiamana yang
diatur dalam Pasal 74 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan yang menyatakan;
Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diregistrasi kembali.
Permasalahan terkait dengan tilang atas kesalahan sebagaiamana yang
dikenakan kepada anak anda sesuai dengan dakwaan/tilang oleh pihak kepolisian
sesuai dengan pasal yang dikenakan/didakwakan serta untuk menjawab pertanyaan
saudara Mengenai kenapa anak saudara ditilang oleh pihak kepolisian dengan
barang bukti yang di sita berupa STNK, sedangkan SIM dikembalikan, maka harus
dilihat lagi apakah saudara sudah membayar pajak tahunan / pajak lima tahunan
kendaraan anda atau belum.
Hal ini mungkin yang dijadikan alasan pihak kepolisian untuk menindak
dengan menilang anak saudara dengan pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5
mengenai surat tanda nomor kendaraan / STNK.
Walaupun terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan
kewenangan dari dispenda propinsi/kabupaten/kotamadya dan bukan kewenangan
dari pihak kepolisian.
Karena dari keterangan sudara tidak menjelaskan mengenai masa berlaku
dari SIM dan masa berlaku pajak kendaraan di STNK kendaraan saudara. Karena
walaupun kita membawa SIM dan STNK namun jika masa berlakunya sudah habis
maka akan dikenakan teguran oleh pihak kepolisian dan biasanya pihak kepolisian
akan menyarankan untuk segera membayarkan pajak kendaraan anda.
Mengenai SIM yang berlaku selama 5 (Lima) Tahun dan sudah habis maka
harus memperpanjang SIM, sedangkan pajak kendaraan /STNK harus dibayar tiap
tahun sebagai bentuk kepatuhan membayar pajak dan wajib diajukan permohonan
perpanjangan STNK. Jika tidak, maka anda dianggap belum membayar pajak
(terkait dengan STNK) dan STNK anda dianggap telah mati / kadaluarsa dan tidak
layak jalan dijalan umum.
Periksalah kelengkapan surat-surat kendaraan anda secara berkala,
pastikan bahwa SIM dan STNK anda masih berlaku. Jika surat-surat kendaraan
anda sudah habis masa berlakunya segeralah melakukan perpanjangan/registrasi
ulang surat-surat kendaran anda baik SIM maupun STNK anda.
Terima kasih.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Suwarsono untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!