Keterlambatan Kepulangan setelah Pengurusan Pembebasan Bersyarat dibanding Tanggal pada Aplikasi SDP Pemasyarakatan dan Pihak yang Dihubungi

24/03/20

Oleh : Rad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Permisi mau tanya... Apakah kepulangan setelah mengurus pembebasan bersyarat itu bisa terlambat dari tanggal yg tertera di aplikasi SDP pemasyarakatan...?? Apabila terlambat tolong jelaskan dimana harus bertanya,pada pihak bapas atau pelayanan lapas??? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: RS Habibi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Sebelumnya kami Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena Anda telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website/app www.lsc.bphn.go.id. Pertanyaan yang Saudara ajukan mengenai apakah kepulangan setelah mengurus pembebasan bersyarat itu bisa terlambat dari tanggal yang tertera di aplikasi SDP pemasyarakatan, maka untuk mempermudah memahaminya maka akan terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai apa itu Sistem Database Pemasyarakatan dan apa itu Pembebasan Bersyarat. Aplikasi SDP atau Sistem Database Pemasyarakatan adalah suatu aplikasi yang menerapkan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain sebagai aktualisasi penggunaan teknologi informasi di bidang teknis Pemasyarakatan, SDP dinilai sebagai solusi teknologi pemasyarakatan yang komprehensif karena mencakup seluruh core business Pemasyarakatan (sumber : jakarta.kemenkumham.go.id). Melalui aplikasi SDP berbagai program Pemasyarakatan dapat dilaksanakan seperti pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan dapat dilakukan secara online. Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan melalui layanan Self Service yang ada di pintu utama untuk mengetahui informasi tahapan pembinaan, tanggal pembebasan, serta perolehan remisi hanya dengan identifikasi sidik jari. Kemudian mengenai apa itu Pembebasan Bersyarat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Permenkumham No 3 Tahun 2018. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: 1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Tentunya syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: 1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan; 3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan; 4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5. salinan register F dari Kepala Lapas; 6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Namun mengenai pertanyaan Anda yaitu terlambat atau lewat tanggal dalam mengajukan Pembebasan Bersyarat di SDP kami tidak menerima informasi detail berapa lama waktu keterlambatan yang Anda maksud. Karena hal ini tentu akan berbeda. Misalnya jika keterlambatan yang Anda maksud lebih dari 2/3 masa pidana tentu hal tersebut tidak akan masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat. Belum lagi jika masa pidana yang dimaksud adalah pidana penjara tidak lebih 1 Tahun 3 Bulan maka hal tersebut masuk Cuti Bersyarat. Jadi baik itu Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dan sebagainya merupakan program pemasyarakatan yang dalam penghitungannya berbeda-beda, dapat dilihat dari masa pidana, kategori pidana umum atau pidana khusus. Dimana tindak pidana khusus misalnya memiliki syarat yang berbeda seperti Tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 84 Permenkumham 3/2018, Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika diatur dalam Pasal 85 Permenkumham 3/2018, Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diatur dalam Pasal 86 Permenkumham 3/2018. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!