Langkah Hukum terhadap Member Arisan Online yang Menerima Pencairan Lalu Kabur dan Memblokir Kontak
24/03/20Oleh : Shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya shinta alexa saya selaku owner arisan online, saya di tipu member arisan saya karna dia kabur setelah terima get dia blok wa saya sedangkan member itu bukan 1 kota dengan saya melainkan orang luar kota, pertanyaan nya apakah bisa di sebut penipuan member yg sudah terima get arisan lalu kabur, dan bagaimana jalan hukum nya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Shi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri SHINTA dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Terlebih dahulu saya akan menjelaskan Arti dari kata Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Arisan diartkikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Kekuatan Hukum dari perjanjian ynag dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni :
1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Cntract)
2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak)
3. Asas Kepribadian;
4. Asas Itikad Baik;
5. Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati).
Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah :
Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan;
Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan;
Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank;
Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah.
Jika member yang sudah terima get arisan lalu kabur artinya member tersebut telah melakukan wanprestasi memahami mengenai pengertian wanprestasi dapat diartikan : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”. Mengutip dari Yahya Harahap : “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Karena berlaku sebagai undang-undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk menaatinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Salah satu pihak melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Apabila telah terjadi wanprestasi maka langkah yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.
Untuk menuntut pembatalan suatu kontrak dan ganti rugi dari salah satu pihak yang melakukan wanprestasi, wanprestasi itu terjadi karena kesalahan atau kelalaiannya. Tidak dilaksanakannya kewajiban kontrak tidak membuat serta merta (otomatis) berada dalam keadaan wanprestasi. Untuk membuatnya berada dalam keadaan wanprestasi, pihak yang dirugikaan harus melakukan langkah pendahuluan berupa penyerahan surat peringatan (somasi) dengan bukti-bukti yang valid kepada kreditur.
Dalam doktrin dan yurisprudensi, surat peringatan ini dikenal dengan somasi. Karena tak ada ketentuan berapa kali somasi harus diajukan, maka dalam praktek, somasi itu umumnya diajukan tiga kali yaitu: Somasi I, Somasi II, Somasi III bisa juga Somasi I dan Somasi II (Terakhir).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali . Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Akibat hukum dari kreditur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping itu ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
• Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
• Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
• Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
• Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
• Ganti rugi harus mempunyai hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat.
• Ada kemungkinan bahwa ingkar janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan kreditur (lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
• Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki.
• Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:
a. Bukti tulisan,
b. Bukti dengan saksi,
c. Persangkaan,
d. Pengakuan, dan
e. Sumpah.
Jika member yang sudah terima get arisan lalu kabur dengan pembuktian yang sesuai dengan KUHP dapat disebut juga tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP,. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Kesimpulan
Kekuatan Hukum Perjanjian yang dilaksanakan dalam Arisan Online tersebut sangat lemah , pihak yang terlibat dalam arisan tersebut dapat dengan mudah melakukan pelanggaran. Perjanjian Lisan yang memiliki sifat yang sederhana dibandingkan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Karena dalam perjanjian lisan tidak memiliki jaminan atau bukti yang dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperuat laporan apabila ada pihka yang ingin menuntut pihak yang melakukan wanprestasi dengan kasus anda Jika member yang sudah terima get arisan lalu kabur dengan pembuktian yang sesuai dengan KUHP dapat disebut juga tindak pidana penipuan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!