Pemberhentian PNS Terkait Penangkapan Kasus Peredaran Narkoba dengan Alasan Dijebak dan Tidak Bersalah
24/03/20Oleh : fad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum, saya mau tanya. teman saya seorang PNS, dia telah dijebak oleh rekan kerjanya dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan 7jta dlm sbulan dan ada perjanjian kerjanya untuk menjual sebuah vitamin C dan ternyata didalam vitamin itu mengandung narkoba. teman saya yg sebagai pns sudah berhasil mnjual untuk ke 2 kalinya dan dimalam ke3 dia tingkap oleh bapak polisi. lebih shocknya dia dipecat dri jabatannya sbgai PNS. pertanyaannya apakah teman saya jika tidak bersalah tetap dipecat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara fad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Fadli dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pengertian PNS
Mengacu pada point menimbang a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), dikatakan: “bahwa dalam rangka
pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas,
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan
dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Mengacu pada latar belakang tersebut, maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya menjadi
contoh teladan di masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan tercela
apalagi yang melanggar hukum. Karena bagi ASN/PNS yang melanggar hukum
sudah pasti akan mendapat hukuman. Karena hakekeatnya seorang PNS adalah
profesi yang mengabdi kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian PNS berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN tersebut sebagai berikut:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah”.
Kemudian angka 2:
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian anka 3:
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan”.
Dan angka 4 :
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”.
Pasal 3 UU ASN menegaskan, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip
sebagai berikut:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
Fungsi ASN/PNS, berdasar Pasal 10 UU ASN maka fungsi ASN adalah:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Penegakan Disiplin, Pasal 86 yang mengatur:
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan
tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS
serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberhentian PNS
Pasal 87 UU ASN menentukan pemberhentian ASN sebagai berikut :
(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan
tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana.
Kemudian Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
Mengacu pada aturan tersebut, maka teman anda yang terlibat bisnis penjualan
vitamin C yang ternyata narkoba, sehingga menjadi sebab teman anda
diberhentikan sebagai PNS, bahkan telah ditangkap oleh polisi. Memang saat ini
pemerintah sangat serius memberantas kejahatan narkotika. Apalagi yang
dilakukan oleh seorang PNS maka hukuman dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 52 KUHP, mengatur “Bilamana seorang pejabat karena melakukan
perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau
pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat
ditambah sepertiga”.
Kejahatan Narkotika
Kejahatan Narkotika dan Psikotrapika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang
berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu
bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara,
karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas
negara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan telah
mengatur hal tersebut. Maka siapapun yang terlibat tindak pidana narkotika akan
dihukum berat, termasuk PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KEMENPAN RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai
bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS)
yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan. Jika terdapat PNS
terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,
diberhentikan.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pertanyaannya, apakah teman saya jika tidak bersalah tetap di pecat?.
Untuk membuktikan teman anda bersalah atau tidak, maka yang menentukan hal
itu adalah Hakim di pengadilan. Dan teman anda harus mampu membuktikan
jika dirinya itu tidak bersalah melalui upaya hukum. Upaya hukum adalah hak
terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang
berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang
diatur-dalam undang-undang.
7
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menentukan
sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Kemudian Pasal 184 KUHAP, mengatur :
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Kemudian Pasal 191 KUHAP menentukan :
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa
yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan
seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa
perlu ditahan.
Bantuan Hukum bagi PNS
Pasal 92 UU ASN mengatur:
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
8
d. bantuan hukum.
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program
jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa
pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan
terkait pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 54 KUHAP mengatur: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau
terdakwa berhak mendapatbantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut
tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Bantuan Hukum gratis Probono, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat, menentukan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Bantuan Hukum gratis bago orang miskin sebagaimana diatur pada Undang-
Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, “Bantuan Hukum adalah
jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum”. Dan “Penerima Bantuan Hukum adalah
orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan
Hukum berdasarkan Undang-Undang ini”.
Untuk memperoleh bantuan hukum ini teman anda harus memiliki surat
keterangan miskin dan lurah atau kepala desa setempat. Kemudian mengajukan
bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH/LBH) terdekat.
9
Setelah semua upaya hukum tersebut dilalui, dan jika oleh pengadilan
dinyatakan bebas atau tidak bersalah. Maka teman anda dapat mengajukan
rebilitasi sesuai KUHAP kemudian mengajukan kembali menjadi PNS melalui
kementerian/lembaga/badan terkait untuk menjadi PNS kembali. Namun jika
tidak dapat membuktikan maka teman anda akan tetap di hukum sesuai hukum
yang berlaku. Karena dalam hukum pembuktian penting, “Setiap orang yang
mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” (Pasal 1865
KUHPerdata).
Apabila teman anda dapat membuktikan bahwa
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!