Pelanggaran Aturan Internal oleh Perusahaan dan Dugaan Penindasan terhadap Karyawan

24/03/20

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi Legal Smart Channel Bagai mana perusahaan membuat aturan dan di langgar sendiri oleh pembuat aturan? sehingga karyawan merasa di tindas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertanyaan saudara masih kurang lengkap mengenai aturan apa yang dibuat perusahaan dan dilanggar sendiri oleh perusahaan, sehingga karyawan merasa di tindas, sehingga kami akan menjelaskan secara umum. Pengertian peraturan perusahaan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Menurut Pasal 108 menyebutkan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan tersebut disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Ketentuan di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut pasal 111 peraturan perusaan sekurang-kurangnya memuat: a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Selajutnya pasal 1 ayat 17 menyebutkan sebagai berikut “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.” Ayat 11 menyebutkan sebagai berikut “Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.” Dari pertanyaan saudara mengenai perusahaan saudara membuat aturan dan di langgar sendiri oleh perusahaan saudara. Saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahan saudara. Sehingga serikat perkerja di perusahaan saudara dapat memberitaukan keluhan karyawan ke Lembaga kerjasama / perundingan Bipartit. Kami berharap jika permasalahan saudara dapat di selesaikan di perundingan Bipartit, Tapi jika tetap gagal salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Kami berharap permasalah saudara diselesaikan secara musyawarah antara karyawan dan perusahaan. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!