Keabsahan Adopsi Anak dengan Perjanjian Bermaterai Tanpa Proses Pengadilan dan Hak Orang Tua Kandung untuk Mengambil Kembali Anak
23/03/20Oleh : Rub***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum, saya mengadopsi anak dengan surat perjanjian bermaterai tapi tidak melalui negara..
apakah jika suatu hari orang tua kandungnya ingin mengambil anaknya kembali bisa saya tuntut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rub* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terkait pertanyaan anda, berikut beberapa gambaran yang bisa saya uraikan, pertama terkait sebab musabab permasalahan tidak diceritakan, kemudian perjanjiannya seperti apa tidak dijabarkan, dan anda punya keinginan untuk menuntut jika suatu saat orang tua kandungnya mengambil kembali anaknya. Namun demikian saya akan berusaha memberikan sedikit potret tentang adopsi, semoga bisa memberikan pencerahan.
Anak merupakan buah cinta dari kedua orang tua dan itu adalah hal yang sangat dinantikan dan diharapkan kehadirannya melebihi apapun. Sebagian orang juga diliputi ketidak beruntungan karena tidak bisa memiliki anak. Sehingga beberapa cara dilakukan pasangan suami isteri dengan berobat, mengikuti program kehamilan bahkan ada yang memilih dengan mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri atau adopsi. Berbagai macam alasan orang mengadopsi anak, ada yang karena kasihan, ada yang benar-benar ingin punya anak dan lainnya. Namun ingat, mengadopsi anak dengan resmi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena negara harus melindungi hak anak itu sendiri agar tidak jatuh ke tangan pengasuh yang tidak bertanggungjawab.
Indonesia sebagai negara menganut paham hukum yang melindungi anak, sangat memperhatikan masalah ini. Pemerintah merasa perlu untuk menyiapkan regulasi bagaimana mekanisme mengadopsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Menjadi keniscayaan, kiranya jika kita ingin mengadopsi anak perlu mengikuti aturan sebagaimana dimaksud di atas agar dikemudian hari tidak tersandung masalah hukum.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni:
1. Harus Seagama, Calon orangtua angkat harus seagama dengan orangtua kandung sang anak. Dengan demikian tidak akan ada konflik terkait agama anak di kemudian hari.
2. Orientasinya Kepentingan Anak, Ketika Anda memutuskan untuk mengadopsi anak, Anda harus memastikan si anak akan bahagia dan semua kebutuhannya tercukupi. Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak Boleh Memutuskan Nasab (asal usul), Bagaimanapun kondisinya, orangtua angkat tidak berhak memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandungnya. Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya. Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.
Adapun syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri adalah:
1. sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. tidak merupakan pasangan sejenis;
7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi
Sementara dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dijelaskan persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:
1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. memerlukan perlindungan khusus.
Berikut SOP Pengangkatan Anak :
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
1. Mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat
2. Melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan
3. Petugas dinas sosial dan pesksos akan mengecek home visit
4. Calon orang tua angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi
5. Permohonan di setujui atau ditolak
Jangka Waktu Pelayanan
1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit)
2. Pendampingan (Menyesuaikan)
Peralatan/Perlengkapan
1. Format Asesmen Calon Orang Tua Angkat (COTA)
2. Format Asesmen Calon Anak Angkat (CAA)
3. Format Asesmen Perkembangan Calon Anak Angkat (CAA) selama 6 bulan terakhir
4. Alat Tulis Kantor dan sarana kantor lainnya
5. Lembar verifikasi dan validasi dokumen
Jangka Waktu Pelayanan
1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit)
2. Pendampingan (Menyesuaikan.
Surat Perjanjian Adopsi
Untuk urusan dokumen, calon orangtua angkat harus menyiapkan beberapa dokumen diri beserta surat perjanjian adopsi yang mengandung informasi dan perjanjian bahwa adopsi dilakukan untuk membahagiakan anak. Selain itu surat ijin dari orang tua kandung anak atau dari pihak lembaga yang mengasuhnya menjadi penting untuk pegangan orangtua angkat. Biasanya didalam surat perjanjian berisikan biodata lengkap dengan alasan tertentu dan didalam surat tersebut berisi bahwa diharapkan anak akan mendapatkan bimbingan yang baik hingga ia mampu hidup mandiri. Penting juga disebutkan didalamnya bahwa orang tua tidak akan menuntut kembali anak yang sudah diadopsi kecuali dalam hal lain, misal orang tua angkat akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada anak ketika ia sudah dewasa untuk memilih. Berikutnya adalah menulis tempat tanggal lahir, dibawahnya lagi tanda tangan orang tua, juga jangan lupa ditulis nama saksi ketika perjanjian ini berlangsung. Sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka bisa diselesaikan dengan baik. Surat perjanjian tersebut dilampirkan :
1. KTP suami dan istri calon orangtua angkat
2. Buku Nikah atau akta nikah
3. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian
4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.
5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.
6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat.
Mengadopsi anak dengan sebuah perjanjian sebenarnya tidak ada hal yang dilanggar. Perjanjian adalah payung hukum bagi para pihak (silahkan di cek Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Perjanjian juga tidak boleh berat sebelah. Di dalam perjanjian terkait erat dengan asas kesepakatan, asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas moral dan asas kepastian hukum. Untuk itu, kita perlu melihat kembali perjanjian tersebut apakah di dalam klausulnya termaktub tentang penyelesaian sengketa. Ketika terjadi sengketa oleh disebabkan wanprestasi salah satu pihak, seyogyanya perjanjian tersebut menyiapkan penyelesaian sengketa para pihak yang mengikatkan diri. Pilihannya banyak, bisa dilakukan dengan musyawarah, mediasi, pendampingan, bantuan hukum non litigasi dan kekeluargaan atau menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada s ianak bila kelak ia dewasa untuk memilih.
Sebuah perkara yang dikarenakan perjanjian tidak dipatuhi, jika salah satu pihak menuntut maka pengadilan akan menguji perjanjian tersebut. Bahkan hakim sebelum persidangan dimulai biasanya menawarkan perdamaian bagi para pihak. Mengapa demikian ? karena saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan peradilan yang cepat, sederhana dan tidak selalu berujung ke penjara tetapi dengan hukuman lain yang diberikan hakim, biasa disebut dengan restorative justice. Perjanjian juga dibuat harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia seperti peraturan yang terkait dengan anak diantaranya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan lain sebagainya. Jika tidak, maka ia cacat hukum, bahkan bisa batal demi hukum. Terkait keinginan Saudara yang akan menuntut, sah sah saja sebagai warga negara. Namun alangkah baiknya permasalahan bisa diselesaikan dengan cara cara yang baik. Bukan tidak mungkin pihak yang akan kita tuntut justru akan menuntut balik dikarenakan ia melihat ada kelemahan dalam perjanjian yang dibuat. Sebaiknya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan kearifan lokal. Karena awalnya baik maka seharusnya terus berjalan baik.
Demikian penjelasan kami yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
Mohon kepada Saudara Rubi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!