Potensi Pidana Penipuan dan Upaya Hukum terhadap Anggota Wanprestasi dalam Arisan Online Macet

23/03/20

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang. mau konsultasi,, saya seorang bandar arisan dan akhir-akhir ini arisan saya macet karena banyak yang macet bayar dan kabur setelah mendapatkan uang arisannya dan saya sudah tidak sanggup untuk menalangi . Nah karena sesuai kesepakatan arisan saya tutup dan saya janji akan mengembalikan uang mereka yang belum dapat dengan dicicil sembari menagih member yang sudah dapat arisan. Tapi ada beberapa member yang belum dapat tidak sabar meminta saya mengembalikan uang mereka dan mengancam saya ingin melaporkan saya ke polisi. yang jadi pertanyaan apakah saya bisa dipenjara karena kasus ini dengan pasal penipuan? apakah saya bisa melaporkan member yang sudah dapat arisan karena kabur tidak membayar arisan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait pertanyaan saudara mengenai arisan online, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. pada kasus yang dialami anda, beberapa peserta arisan tidak membayarkan uang arisan sehingga anda sebagai bandar/pengurus arisan kesulitan untuk membayar peserta arisan yang mendapatkan arisan. Namun, menurut hemat kami, mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya saudara Anda sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut. Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta. Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya. Dapat kami sampaikan bahwa suatu perbuatan termasuk penggelapan, wanprestasi, penipuan atau hutang piutang atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan, wanprestsi, penipuan atau hutang piutang itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” KUHPer mengatur dalam Pasal 1243, berbunyi Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." Pasal 1754 KUH Perdata berbunyi; “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.” Yang pertama harus anda lakukan adalah mengumpulkan serta menyiapkan bukti-bukti terkait masalah yang anda hadapi, bukti yang dapat membuktikan bahwa bukan anda yang melakukan penggelapan atau penipuan seperti yang dituduhkan oleh peserta arisan yakni jika penyetoran arisan kepada anda dilakukan melalui transfer bank, maka dapat menyertakan buku tabungan, bukti transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), karena bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa, “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dan jika anda merasa telah dirugikan oleh member arisan yang nakal maka dapat menggugat secara perdata para peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi, namun sebelum melakukan gugatan wanprestsi anda harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member-member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka anda dapat melakukan gugatan perdata menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. Disertai bukti-bukti lain seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan itikad baik Anda untuk mengembalikan uang member dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan maka menurut kami, Anda pada dasarnya tidak ada unsur melakukan penipuan atau penggelapan bahkan Anda tetap bertanggung jawab utk mencicil, oleh karena itu Anda tidak dapat diadukan melakukan penipuan. Jika, ada yg melaporkan kasus ini sebagai penipuan, maka Anda dapat membantah dgn melampirkan bukti2 yg dimiliki. Namun saran kami, Anda dapat komunikasikan dengan baik terkait hak dan kewajiban yang sudah dibuat tersebut sehingga tercipta perdamaian antara Anda dan member arisan. Demikian penjelasan kamira, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - Het Herziene Indonesisch Reglement - Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Saudara Lia Arliani untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!