Pembuatan BPKB Baru untuk Motor yang Hanya Memiliki STNK karena BPKB Rusak atau Hilang Akibat Kebakaran
23/03/20Oleh : yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bapak ku sdh membeli motor, tp hanya stnk yg ada.. blgnya yg jual BPKB nya rusak waktu rmhnya kebakaran 4 tahun yg lalu.. yg sy mau tanyakan apakah BPKB bisa dibuat baru Pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara yus**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama akan diberi penjelasan pengantar bahwa BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB kendaraan bermotor merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal yang perlu diingat adalah BPKB hanya diterbitkan oleh satuan lalu lintas POLRI yang ada di daerah asal masing-masing dan hanya POLRES setempat yang berhak menerbitkan BPKB.
Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. STNK sendiri terdiri dari 2 sisi, yakni sisi yang mencantumkan identitas kendaraan, serta sisi yang yang mencantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan. Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. STNK dan BPKB biasanya diterbitkan secara bersamaan ketika Sahabat membeli mobil baru, namun terkadang STNK lebih dahulu diterbitkan saat pendaftaran BPKB karena menjadi syarat penting kelengkapan dalam berkendara.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki fungsi untuk:
1. STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut.
2. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan atau masa berlaku 1 tahun kendaraan.
Sementara itu, fungsi dari BPKB adalah ;
1. Sebagai tanda pengenal dari kendaraan bermotor, baik kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah rusak.
2. BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman.
3. Keberadaan BPKB meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena jika ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan BPKB akan turun secara drastis nilai jualnya.
4. Bagi pemerintah, BPKB digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor serta Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan bermotor.
5. BPKB juga merupakan bentuk registrasi kendaraan bermotor sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
Nah itulah perbedaan STNK dan BPKB yang penting untuk kamu ketahui. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan pernah membeli mobil khususnya mobil bekas yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB ya. Kemudian jika BPKB hilang, maka kamu harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu kita perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya. Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah:
1. Identitas Diri (KTP/SIM). Jika kita sendiri tidak bisa hadir untuk mengurus BPKB yang hilang, maka bisa diwakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai. Untuk mewakili badan hukum, Sahabat juga wajib membawa dokumen seperti akta pendirian dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai serta ditandatangani oleh pimpinan badan hukum dan diberi cap.
Syarat lainya:
a. Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
b. Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
c. Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
d. BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
e. STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
f. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut
Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan mengeceknya, jangan lupa untuk memastikan bahwa iklan BPKB hilang yang Sahabat buat sudah tayang sekurang-kurangnya di 2 media massa. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB kendaraan Sahabat yang baru.
Berikut rangkaian prosesnya:
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Sahabat, bawa kendaraan kamu ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik
2. Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
3. Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru
4. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, kamu tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait
5. Untuk memperoleh BPKB baru diperlukan biaya dengan rincian sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) adalah sebesar Rp200.000
b. Biaya baru per penerbitan Rp100.000
c. Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
6. Pastikan BPKB Kendaraan Disimpan di Tempat yang Aman. Mengurus sesuatu memang menyita waktu dan energi juga biaya. Nah, agar BPKB tidak hilang lagi, sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang. Kamu bisa menyimpannya di penyimpanan khusus dokumen, dan simpan di rumah. Tidak perlu membawa BPKB ke luar rumah, kecuali saat diperlukan.
Mohon kepada Saudari Yustika untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!