Hak Upah dan Potensi PHK Pekerja Terkait Kebijakan WFH dan Libur Kerja Selama Wabah Corona
23/03/20
Oleh : bud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: halo pak
izin bertanya
1. skrg sedng brada dlm situasi wabah corona dan pmerintah melakukan instruksi wfh atau work from home tp tmpt sy bekerja td meliburkan para pekerja. km jd hrus bagaimana?
kami ikut saran pmerintah wfh otomatis km d hitung absen di tmpt kerja
lali bagaimana hak2 km. klo km tdk kerja km tdk dpt upah
2. kalo km tdk msk kerja krna wabah corona sdngkan perusahaan tdk meliburkan pekerja apakah upah kami akan d potong secara sepihak oleh perusahaan, bagaimana hak2 kami?
dan ap bisa berdampak phk bagi km para pekerja?
km semua kbingungan pak kami butuh makan dan km jg hrus sehat agar tdk trkena virus
mohon d tnggapi pak
trims
Terima kasih atas pertanyaan saudara bud kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Bud, terkait pertanyaan Saudara,
kami akan menjawab sebagai berikut :
Masalah work from home (“WFH”) atau bekerja di rumah di tengah wabah corona dapat
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), di mana setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta sendiri telah
menerbitkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi
DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah
(Work From Home) (“SE 14/2020”) yang menindaklanjuti Instruksi Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) .
Menurut SE 14/2020, para pimpinan perusahaan diharapkan dapat mengambil langkah
pencegahan terkait risiko penularan infeksi COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di
rumah.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil dikelompokkan menjadi tiga kategori:
a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya
(sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat
kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan
bahan-bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
Pengambilan langkah-langkah kebijakan di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Selanjutnya, pimpinan perusahaan diminta melaporkan pengambilan langkah kebijakan
tersebut pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Perlu diketahui, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sendiri telah
menetapkan pada poin kedua bahwa status keadaan tertentu darurat terkait wabah
corona diperpanjang selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai
dengan tanggal 29 Mei 2020.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang
Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020,
mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi
pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19, dengan ketentuan berikut:
1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan
keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai
standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan
diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara
penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang
dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan
perundang-undangan.
4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan
pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19,
sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja,
dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun
cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
Jadi, karyawan yang diisolasi atau karantina dan belum positif COVID-19 tetap
mendapat upah penuh. Sedangkan upah pekerja/buruh yang tidak bekerja karena sakit
atau positif COVID-19 dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan
yang dimaksud adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a),
dan 3 sebagai berikut:
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan.
3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:
Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan
kerja dilakukan oleh pengusaha.
Dengan demikian, apabila karyawan yang terjangkit corona tidak dapat bekerja selama
kurun waktu 4 bulan, maka ia tetap berhak mendapatkan gaji penuh, yaitu upah pokok
dan tunjangan tetap sebesar yang ia terima selama ini.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From
Home) (“SE 14/2020”)
2. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-
19).
3. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun
2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
4. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang
Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19
Mohon kepada Saudara Bud untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!