Kebutuhan Data dan Bukti untuk Melaporkan Dugaan Penggelapan Dana Hasil Penagihan oleh Karyawan di Perusahaan
22/03/20Oleh : Kev***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore
Saya mau tanya,saya sbg spv d salah satu perusaan manufakturing ,kita mendistribusikan produk ke toko/customer.
Salah satu karyawan saya menagih ke beberapa toko tapi uang tersebut tidak di setorkan dngan sesuai pmbayaran toko tersebut,saya tidak tahu ini penggelaan pencucian atau pencurian uang.
Yang saya mau tanyakan data/bukti apa saja untuk melengkapi laporan saya,,apa saya harus datang ke polsek atau mempersiapkan data nya dlu.
Mhon di bantu
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Mencoba menjawab pertanyaanyg saudara sampaiakn sebagai berikut.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara terlebih dahulu saya terangkan bahwa perbuatan yang di atas termasuk dalam kategori pengelapan. Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan jika saudara ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi.
Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Laporan tersebut disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Masyarakat dapat menyampaikan pada kepolisian kapanpun karena tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporannya melalui call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre).
Berkas apa saja yang saudara bawa, tentunya yang terkait dengan perbuatan pidana pengelapan, seperti kwitansi, saksi dan petunjuk,
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat utuk kita semua.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!