Tindakan Hukum atas Penyebaran Identitas dan Foto Pasien Terduga COVID-19 yang Meninggal serta Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan atas Dugaan Kebocoran Data Pribadi

21/03/20

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya seorang petugas kesehatan, saya menangani pasien terduga covid19. saya sangat amat menjaga privasi keluarga dan tidak pernah menyebarkan data diri keluarga maupun hasil daripada pasien tsb terkonfirmasi pasien covid19 atau negatif. tetapi masyarakat luas menyebarkan nya seolah tidak apa apa. terkadang informasinya pun salah malah cenderung fitnah. saat ini pasien terduga tersebut sudah meninggal. penyebaran data keluarga ini tidak berhenti saat pasien terduga ini meninggal malah semakin menjadi dan bukan hanya nama tapi sudah sampai penyebaran foto almarhum beserta keluarga. keluarga alm merasa terganggu dan tidak nyaman atas kejadian penyebaran data pribadi ini. saya menjadi kambing hitam yg dipertanyakan oleh keluarga knp data mereka bisa bocor ke publik. saya sendiri menelusuri bbrp broadcast an whatsapp yg isinya ttg kasus meninggalnya pasien terduga ini dan memperingatkan yg menyebar bc an ini untuk berhenti menyebarkan data tidak benar dan Memint maaf kpd keluarga. bagaimana tindakan hukum atas kejadian ini dan apakah saya bersalah memperingatkan masyarakat yg menyebar bc an tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan atas apa yang Saudara sampaikan, sebagai seorang petugas kesehatan tindakan Saudara sudah tepat, apalagi Saudara juga turut memperingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan broadcast yang belum tentu benar dan cenderung fitnah. Terhadap permasalahan ini, seorang pasien memiliki hak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 1. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait Perlindungan Pasien disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.” 2. Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terkait dengan Hak Pasien disebutkan setiap pasien mempunyai hak diantaranya untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Sedangkan untuk petugas kesehatan bahkan rumah sakit memiliki kewajiban berkaitan dengan menjaga rahasia kedokteran dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 1. Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran a. Pasal 48 ayat (1), bahwa “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.” b. Pasal 51 huruf c, bahwa dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban diantaranya untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. 2. Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa “Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.” 3. Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Permenkes 36/2012), yaitu: 1) Ayat (1) : Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran.” 2) Ayat (2) : Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien; b. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; c. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan; d. tenaga lainnya yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan; e. badan hukum/korporasi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan f. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Meskipun tidak diatur mengenai ancaman hukuman atas pelanggaran terhadap rahasia kedokteran tersebut dalam undang-undang dimaksud, namun pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termasuk dalam Penghinaan, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Apabila pelanggaran dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, bahkan jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan cenderung fitnah maka pelaku pelanggaran dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sedangkan untuk petugas kesehatan yang melakukan pelanggaran dapat juga dikenakan Pasal 322 KUHP berkaitan membuka rahasia sehubungan dengan jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan serta tindakan administratif lainnya dalam peraturan yang lain sehubungan dengan profesinya. Selain dalam peraturan perundangan-undangan diatas, informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang terkait dengan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan termasuk kedalam informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pelaku pelanggaran atas pasal tersebut, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU KIP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Saudara juga menyampaikan bahwa informasi data pasien tersebut disebarkan melalui broadcast whatsapp, maka terhadap hal ini pelaku pelanggaran dapat dikenakan pula ancaman untuk penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku pelanggaran atas pasal tersebut, berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Keseluruhan pasal tersebut merupakan delik aduan, pihak yang berwenang (Kepolisian) baru dapat melakukan penindakan bila orang yang merasa dirugikan secara langsung atau korban membuat laporan. Namun demikian, merujuk pada Permenkes 36/2012, membuka rahasia kedokteran sebenarnya diperbolehkan sepanjang menyangkut dengan kepentingan umum dan hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dalam kondisi-kondisi tertentu. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. - Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Saudara Novi untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!