Dasar Hukum dan Alasan Pembatasan Kebebasan Berpendapat oleh Pemerintah di Indonesia
21/03/20Oleh : mau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mengapa pemerintah harus membatasi kebebasan berpendapat tunjukan buktinya beserta pasalnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara mau**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Maulida dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Kebebasan Berpendapat
Dengan semakin berkembangnya kemajuan kehidupan manusia di segala bidang maka kesadaran orang akan hak asasi manusia (HAM) juga meningkat. Hal tersebut berujung pada kebebasan berpendapat (freedom of speech) yang merupakan refleksi demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus di iringi dengan kesadaran akan hak dan kewajiban serta penghormatan terhadap sesama sebagai warga negara yang baik (good citizen). Point menimbang Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) menerangkan, Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seiring globalisasi, ekpresi kebebasan berpendapat tersebut semakin didukung dengan merebaknya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan Teknologi Informasi (TI), dimana setiap orang dapat mengekspresikan pendapatnya melalui media elektronik (medsos). Namun hal ini harus dilakukan dengan bijak.
Kebebasan berpendapat (freedom of speech) secara harafiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat)yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.
Indonesia sebagai Negara Hukum Yang Demokratis
Namun harus di ingat Indonesia tidak hanya sebagai negara demokrasi tetapi juga sebagai negara hukum (rechsstaat), sehingga segala sesuatunya dalam kehidupan harus diatur dengan hukum termasuk kebebasan berpendapat (freedom of speech). Walaupun Indonesia membolehkan orang berekpresi menyampaikan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan namun tidak boleh menyakiti dan merugikan orang lain. Jadi, dalam kebebasan berpendapat (freedom of speech), Indonesia menganut mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami berpedoman pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (“UU 9/1998”), pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan:
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Kemudian Pasal 1 angka 2, menyebutkan:
“Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang”.
Sehingga berdasarkan bunyi rumusan tersebut dapat dikatakan, walaupun kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara termasuk mengkritik pemerintah, namun hal harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Berikut ini adalah menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk mengkritik pemerintah yang diatur menurut aturan hukum. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Pasal 10 UU No. 9/1998 mengatur, bahwa Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11, mengatur Surat yang memuat sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
h. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab (Pasal 12 UU No. 9/1998).
Demonstrasi Yang Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), beberapa di antaranya yaitu:
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Pasal 8 huruf d - h Perkapolri 7/2012 mengatur, Dilarang melakukan demo dengan cara:
a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Pasal 7 ayat (3) Perkapolri 7/2012 mengatur, tidak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:
6. Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
7. Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
8. Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
9. Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
Illegal Logging
Perusakan hutan sebagai akibat penebangan liar (illegal logging) tentu mengakibatkan pemanasan global (global warming) yang berujung bencana. Tentu ini menjadi perhatian semua orang termasuk pemerhati lingkungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan {“UU P3H”), menggambarkan: “bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional”. Kemudian, “perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum”.
Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Bahkan lebih dari itu, penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional.
Ada tiga jenis pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang, baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Ketiga, dilakukan olehorang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat. Akibat dari kerusakan hutan akan menimbulkan dampak-dampak negatif. Salah satunya bencana banjir dan kerusakan lingkungan itu sendiri.
Sanksi Pidana Illegal Logging
Pasal 6: Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.
(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat
kebijakan berupa:
a. koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
b. pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan;
c. insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian
hutan;
d. peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis
sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan
e. pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan.
(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7 UU P3H: “Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat,badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan”.
Sanksi bagi pelaku, Pasal 82 ayat (1) UU P3H, pelaku penebangan pohon tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ayat (2), “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Bagi korporasi dimana ayat (3), “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
Menjawab pertanyaan Anda
Diasumsikan bahwa anda mungkin akan menanyakan kebebasan berpendapat terkait illegal logging. Hal itu baik sebagai bentuk kepadulian masyarakat terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Dan sudah semestinya masyarakat menunjukan kepedulian terhadat kerusakan lingkungan, apalagi penebangan liar (illegal logging) yang dapat merugikan dan mengancam kelangsungan hidup manusia. Namun apabila masyarakat ingin menyampaikan kebebasan pendapat terkait kegiatan illegal logging tersebut, hendaknya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang menyampaikan kebebasan pendapat ((freedom of speech) tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudari Maulida untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!